Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian Di Kecamatan Genuk Suatu Kajian Normatif

Endang Sulastirin

Abstract


ABSTRAK

Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang jumlahnya relatif tetap. Penggunaan tanah tidak hanya sebagai pemukiman, tapi juga perluasan kegiatan ekonomi pada umumnya. Metode yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskritif analitis, sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah analisa kwalitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa prosedur dalam pengajuan permohonan perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kecamatan Genuk, Kota Semarang adalah dengan melengkapi persyaratan- persyaratan yaitu foto copy kartu tanda penduduk dan atau kuasanya, foto copy sertipikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya, dan foto copy SPPT PBB tahun terahkir. Prosedur perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kecamatan Genuk Kota Semarang adalah pemohon datang ke kantor pertanahan Kota Semarang dengan membawa blangko permohonan yang sudah diisi lengkap, melakukan pengecekan sertipikat, pembayaran penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak, pengecekan lokasi tanah yang dimohon, rapat koordinasi tim IPPT, terbit surat keputusan ijin perubahan penggunaan tanah.Hambatan–hambatan dan cara penyelesaian dalam permohonan perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kecamatan Genuk Kota Semarang, di anataranya sebagian masyarakat tidak tahu atau kurang mengerti akan prosedur dan syarat-syarat dalam permohonan perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian sedangkan cara penyelesaiannya adalah dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat melalui layanan LARASITA .

Kata kunci: Pertanahan, Perizinan, Surat Keputusan

 

                                                           ABSTRACT       

Land is a kind of natural resources which has fixed . Its usage is not only for settlement but also for expansion of economic activity and support peoples necessity that more increased.Method which the writer used is socio-juridical.It specifies descriptive, analiytic research, while data analysis method which the writer used is qualitatives analysis. Based on the result of research and discussion, it can be concluded that procedure of change application from agriculture to non agriculture in District of Genuk, Semarang, Central Java, is completing requirement first. They consist of photocopy of identify card or waranty, photocopy of land certificate or other legal ownership papers, and photocopy of Notification of Tax Due ( SPPT PBB ) recenthy.Procedure of change application from agriculture to non agriculture in District of Genuk Semarang is the applicant has to come to National land Agency and brings application form that has filled datas completely , checking certificate. Paying Non Tax State Revenue Payment checking location, coordination meeting with IPPT team, and getting decree of IPPT. Obstacles of change application from agriculture to non agriculture in District of Genuk Semarang is of most peoples don’t undersatand the procedures and requirement for changing status from agriculture to non agriculture. While, the way of completion is holding sosialization to peoples by LARASITA .

Keywords : Land, License, Decre


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Akta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Jurnal Akta has been indexed by:

Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455

Phone: 024-6583584 (574)
Email: jurnalakta@unissula.ac.id

Creative Commons License

JURNAL AKTA (eISSN : 2581-2114, pISSN: 2406-9426), This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0).