Edukasi Titik Kritis Halal pada Kelompok Usaha Jasa Pencucian Pakaian

Dwi Endah Kusumawati, Dina Fatmawati

Abstract


Dalam kaitannya dengan aktivitas sehari-hari, jaminan produk halal tidak hanya terbatas pada usaha makanan maupun minuman, namun perlu merambah pada berbagai sector usaha salahsatunya adalah usaha pencucian pakaian. Usaha pencucian pakaian saat ini menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan karena sangat membantu bagi seseorang yang aktivitas pekerjaannya sangat padat, namun banyak usaha pencucian pakaian yang kurang memperhatikan aspek kehalalan pada hasil cuciannya. Hal tersebut terjadi karena rendahnya pengetahuan awal terkait aspek jaminan halal pada produk cucian pakaian khususnya titik kritis halal pada jasa usaha pencucian pakaian. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait titik kritis halal pada kelompok usaha jasa pencucian pakaian berdasarkan kajian bioteknologi. Edukasi pada kelompok jasa pencucian pakaian dilakukan melalui sosialisasi dan penyebaran leaflet langsung ke pelaku usaha jasa pencucian pakaian. Penyampaian materi edukasi meliputi pengenalan sistem jaminan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggaran Produk Jaminan Halal no. 57 tahun 2021 dan titik kritis halal jasa pencucian pakaian. Adanya kegiatan edukasi ini membuat peserta memiliki tambahan pengetahuan terkait proses pemisahan pakaian, penggunaan bahan utama, tambahan dan penolong pada produk pencucian pakaian. Berdasarkan hasil kegiatan disimpulkan bahwa terdapat peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait dengan jaminan produk halal dan titik kritis kehalalan suatu produk khususnya pencucian pakaian.

 

Kata kunci: Laundry; titik kritis kehalalan; produk halal


Full Text:

PDF

References


Babak Babajanzadeh, S. S. (2019). Detergents and surfactants: a brief review. Med Crave.

HIlmawan, M. (2019, Maret 25). https://www.halalmui.org/. Diambil kembali dari Halal MUI: https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/deterjen-haruskah-halal

Jaswir I, R. E. (2020). Daftar Referensi Bahan-Bahan Yang Memiliki Titik Kritis Halal Dan Substitusi Bahan Non-Halal. Jakarta: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Kementerian Agama, R. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014. Jaminan Produk Halal. Jakarta, Indonesia.

Kementerian Agama, R. (2021). Peraturan pemerintah RI no. 39 Tahun 2019. Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta, Indonesia: 2021.

Mulijani, S. (2021, September 23). Kemasan Plastik dan Aspek Kehalalannya. Diambil kembali dari https://www.halalmui.org/: https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/kemasan-plastik-dan-aspek-kehalalannya

Noviyanty, P. (2019). Analisis Pendapatan Jasa Laundry di Kecamatan Syiah Kuala. Banda Aceh: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Siregar M, M. R. (2019). Tinjauan Keamanan Dan Kehalalan Pengemasan Desain Kreatif. Jurnal Pangan Halal.

Yoni Atma, M. T. (2018). Identifikasi titik kritis Kehalalan produk pangan: studi produk bioteknologi. Jurnal Teknologi UMJ.

Yunes Ramadan Al-Teinaz, S. S.-R. (2020). The Halal Food Handbook. John Wiley & Sons.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/abdimasku.1.1.17-24

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats