Banten Province Regional Notary Supervisory Council Sanctions Against Notaries Who Do Not Provide Services in Accordance with the Notary Position Law

Rohman Dwi Febrianto

Abstract


.

References


Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Betty Ivana Prasetyawati dan Paramita Prananingtyas, “Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0”, NOTARIUS, Nomor 1, Volume 15

H. Hadari, HM. Martini Hadari, 1992, Instrumen Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Habib Adjie, 2011, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.

Habib Adjie, 2014, Hukum Notaris Indonesia Tafsir (Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), PT Refika Aditama, Bandung.

Liliana Tedjosaputro, 1995, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., 2005, Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus : Profesi Mulia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Winanto Wiryomartani, Tugas dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris,Makalah disampaikan pada acara Kongres Ikatan Notaris Indonesia, pada tanggal 13-16 Juli 2005 di Makassar , Sulawesi Selatan.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cetakan kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarto, 2002, Metodelogi Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/sanlar.v6i1.35947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Sultan Agung Notary Law Review has been indexed in:

Image Image Image Image Image