The Position of Credit Agreements in Providing Credit Facilities to a Banking Institution

Asbit Iman Sampurna

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dari perjanjian kredit dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kredit pada suatu lembaga perbankan, selain itu untuk mengetahui akibat hukum yang akan terjadi apabila persyaratan perjanjian kredit tersebut tidak terpenuhi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekan yuridis normatif, yakni pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan metode pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama : kedudukan perjanjian kredit dalam proses pemberian kredit sangatlah penting. Kedua : dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak baik kreditur maupun debitur, maka perjanjian kredit harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


Keywords


Agreement; Credit; Protection.

References


Elsi Kartika dan Advendi Simanungsong, 2008, Hukum Dalam Ekonomi, Edisi ke-II, Jakarta, Grasindo.

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perbankan, Jakarta, Sinar Grafika.

J Satrio, 2001, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cetakan Ke-II, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2008, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta, Rajawali Pers.

Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Mariam Darul Badrulzaman, Sutan Remy Syahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, PT Ciutra Aditya Bakti.

Ridwan Khairandy, 2012, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian I), Yogyakarta, FH UII Press.

Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta, Institut Banker Indonesia.

Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung, Alfabeta.

Miftah Idris, 2015, Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional Dan Akad Kredit Pembiayaan Perbankan Syariah : Suatu Tinjauan Deskriptif Dalam Hukum Di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 1 No. 1, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/5007/3775




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/sanlar.v6i1.35850

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Sultan Agung Notary Law Review has been indexed in:

Image Image Image Image Image