NAWACITA AND THE LAW ENFORCEMENT OF CIVIL STATE APPARATUS IN CONSTITUTIONAL LAW PERSPECTIVES IN INDONESIA

jawade hafidz

Abstract


“Nawacita†and Constitutional Law needs to be a legal approach to make improvements to the legal system, in order to encourage enforcement of the law with justice, then at least have to involve three pillars consisting of: (1) the substantive law (legal substance), which include legislative reform; (2) legal structure (law structure), including human resources law-enforcement officers (human resource), entered in it anyway coordination among law enforcement officers; and (3) the legal culture (legal culture), both culture and public law enforcement officers or citizens in general.

Then, constitutional law and can be answered correctly, can be practiced within their Constitutional Act and may be unenforceable government in running the government. The key factor to keep in mind is eliminating ego-sectoral government agencies. Do not stop until the Act, a similar effort was also made to the laws which are in the executive area, such as government regulations, a presidential decree and ministerial regulation


Keywords


Nawacita, law enforcement, civil states apparatus, constitutional law

Full Text:

PDF

References


Afadlal (Ed.), Dinamika Birokrasi Lokal Era Otonomi Daerah, Jakarta: P2P LIPI,2003.

Hans-Dieter Evers dan Tilman Schiel, Kelompok-Kelompok Strategis: Studi Perbandingan tentang Negara, Birokrasi, dan Pembentukan Kelas di Dunia Ketiga, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1990, hal, 228.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Revolusi Mental ASN dan UU ASN, Jakarta, 18 Mei 2016

Komang Rai Sudjaka, Wewenang Kepala Daerah dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk Jabatan Struktural, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2004

Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, New York: W.W. Norton, 1998

Lili Romli, “Otonomi Daerah dan Birokrasi Lokal: Kasus Kabupaten Pandeglang†dalam Syamsuddin Haris, “Sentralisasri Baru Dalam Birokrasi Lokal:Kasus Kabupaten Bimaâ€, dalam, Afadlal,(Ed.),Dinamika Birokrasi Lokal Era Otonomi Daerah, Jakarta: P2P LIPI,2003, hal. 64.

Lili Romli, Masalah Reformasi Birokrasi, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 2 November 2008.

Made Suwandi, Agenda Kebijakan Reformasi Pemerintahan Daerah, Badan Litbang Depdagri, Jakarta, 2001

Menpan: RUU Adiministerasi Pemerintahan Pryasyarat Reformasi Birokrasiâ€, dikutip dari http://www.gtzsfgg.or.id/index.php?page=menpan-ruu-administrasi Pemerintahan-prasyarat-reformasi- birokrasi&hl=en_EN, diakses pada 14 Januari 2017 pukul 16.40 wib.

Peratutan Presiden Nomor 60 Tahun 2105 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, Tema : Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Fondasi Pembangunan Yang Berkualitas, hlm. 1-1

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

Saldi Isra, Hukum Yang Terabaikan, Kompas, 22 Juli 2016

Saldi Isra, Mempercepat Agenda Hukum, Kompas 21 Oktober 2016.

Sri Martini, SH.MH, Hj. Setiajeng Kadarsih, SH.MH dan Tedi Sudrajat, SH, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 1

Visi Misi Capres-Cawapres Joko Widodo - Jusuf Kalla ketika mendaftarkan diri ke KPU. Dimuat dalam http://kpu.go.id/koleksigambar/VISI_MISI_Jokowi-JK.pdf, diakses 5 Mei 2015.

Wahyudi Djafar, Menjejaki Kembali Problematika Hukum Indonesia, dalam Asasi Elsam, November-Desember 2010.

Zainal Abidin, Catatan Elsam Terkait RPJMN 2015-2019 Di Bidang Hukum Dan HAM, 11 Nopember 2015, dalam http://elsam.or.id/2015/03/catatan-elsam-terkait-rpjmn-2015-2019-di-bidang-hukum-dan-ham/ diakses pada 14 Januari 2017 pada pukul 12.15 wib

http://www.kompasiana.com/rickoricardo/keberhasilan-nawacita-jokowi-jk-satu-tahun-pemerintahan_562cb5dbd27a6141076e3fb1 , diakses pada 14 Januari 2017 pada pukul 11.15 wib.

https://polkam.go.id/perwujudan-nawacita-di-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-untuk-memulihkan-kepercayaan-publik-memberikan-keadilan-dan-kepastian-hukum/ diakses pada 14 Januari 2017 pada pukul 11.26 wib.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5805f6a92b7b4/dua-tahun-jokowi-jk--hukum-terabaikan, diakses pada 14 Januari 2017 pada pukul 11.26 wib.

_________ Nawacita dan RPJMN sebagai Kesatuan Rencana Pembangunan: Bidang Hukum HAM, dipersiapkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Institute for Policy Research and Advocacy) pada 11 Maret 2015.

http://www.infonawacita.com/2-tahun-nawacita-memberikan-keadilan-dan-kepastian-hukum/ diakses 14 Januari 2017 pada pukul 14.36 wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v4i2.1936

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch crossref garuda base dimension DOAJ sinta
Jurnal Pembaharuan Hukum  
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Pembaharuan Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print)
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112JPH is licensed under a