THE ROLE OF PROSECUTOR OFFICE IN THE ERADICATION OF CORRUPTION CRIMINAL ACTS IN INDONESIA

Sri Endah Wahyuningsih, Agus Sunaryo

Abstract


In fact, there are still many cases of corruption that have not been revealed; this resulted in
the public to be pessimistic with the seriousness of the Prosecutor Office in uncovering various
cases of corruption that are happening today. The purpose of this study is to know the role of
the Prosecutor Office in the eradication of criminal acts, to obtain an overview of the mechanism
of corruption handling by prosecutors in Indonesia and to analyze the obstacles and solutions
in eradicating crime in the Attorney General. The research method was sociological juridical,
and data collection were gained by using observation and interview. The existence and role of
the Public Prosecution Service in eradicating corruption crime begins when the case has not
been transferred to the Court until the execution of the decision of the Court. However, in the
criminal act of corruption the Prosecutor’s Office has the authority as a public prosecutor as
well as an investigator. The authority of the prosecutor as a special criminal investigator shall be
regulated by Law Number 16 Year 2004 regarding the Attorney of the Republic of Indonesia in
Article 30 paragraph (1) letter d. In addition, in its role against the eradication of corruption, the
Prosecutor’s Office has always conducted a coordination relationship with the Police Agency and
the Corruption Eradication Commission. The mechanism for handling corruption in the Attorney
General Office, through several procedures already set out in the law includes Investigation,
Investigation and Prosecution.

Keywords


Role of Attorney, Crime, Corruption, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 2003, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta.

____________, 2005, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

A. Ridwan Halim, 1986, Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Cetakan Ketiga,

Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum

Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

____________, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam

Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Cholid Narbuko dan abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta

Edy Yunara, 2005, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Efi Laila Kholis, 2010, Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing,

Jakarta.

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Ermansjah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Offset, Jakarta.

Firman Wijaya, 2008, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Penaku dan Maharini, Jakarta.

Hermien Hadiati Koeswadji, 1994, Korupsi di Indonesia, dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana

Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jeremy Pope, 2003, Strategi Memberantas Korupsi, Penerjemah; Masri Maris, Yayasan Obor

Indonesia, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia; Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya,

Alumni, Bandung.

Muhammad Ekaputra dan Abdul Kahir, 2010, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya

Menurut Konsep KUHP Baru, Usu Press, Medan.

Muhari Agus Santoso, 2002, Paradigma Baru Hukum Pidana, Averroes Press, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 2002, Korupsi dalam Sistem Hukum. Mencari Uang Rakyta: 16 Kajian

Korupsi di Indonesia. Ed. Hamid Basyaib, Richard Holloway, dan Nono Anwar Makarim.

Aksara Foundation, Jakarta.

Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan Republik Indonesia Posisi dan Fungsinya dari Perspektif

Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

______________, 2012, Kapita Selekta Hukum Pidana “Perkembangan dan Isu-isu Aktual

dalam Kejahatan Finansial dan Korupsiâ€, Cetakan Pertama, Referensi, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjojo, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU

Nomor. 31 Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung.

Mochtar Lubis & James C. Scott, 1995, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum,

Mandar Maju, Bandung.

________________, 2006, Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi

dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia, Paper, Jakarta.

________________, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek InternasionalI,

Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1997, Sosiologi Suatu Pengantar, Yayasan Penerbit UI, Cetakan Ke IV,

Jakarta.

________________, 1990, Ringkasan Meteodologi Penelitian Hukum Empiris, Indonesia Hillco,

Jakarta.

________________, dan Sri Mumadji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung.

Sunaryati Hartono, 2004, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sri Sumarwani, 2012, Sebuah Seri Metode Penelitian Hukum, UNDIP Press, Semarang.

Sunaryati Hartono, 2002, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.

Syed Hussein Alatas, 2012, Sosiologi Korupsi: sebuah Penjelajahan dengan Data Kontermporer,

Cetakan Ketiga, LP3ES, Jakarta.

Yesmil Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen & Pelaksanaannya

dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung.

Topo Santoso, 2005, Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan, Pusat Studi Peradilan

Pidana Indonesia (Centre For Indonesia Criminal Justice Studies), Depok.

Widodo, 2009, Pengintegrasian Kebijakan Kriminal terhadap Korupsi di Indonesia Tahun 2008,

Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia year 1945.

Undang-undang Number 8 year 1981 about Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Number 20 Year 2001 about Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Number 16 Year 2004 about Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-undang Number 48 Year 2009 about pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Number 28 Year 1999 about Penyelenggara negara Yang

bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Number 31 Year 1999 about Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Number 30 Year 2002 about Komisi Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Number 4 Year 2009

tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957 about Penyitaan dan Perampasan Harta

Benda




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v4i2.1701

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Pembaharuan Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch crossref garuda base dimension DOAJ sinta
Jurnal Pembaharuan Hukum  
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Pembaharuan Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 2580-3085 (Online) ISSN 2355-0481 (Print)
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112JPH is licensed under a