PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP EKONOMI KREATIF DALAM KASUS PENAYANGAN SIARAN ILEGAL 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL DI AREA KOMERSIAL (STUDI PUTUSAN NO: 6/PDT.SUS-KI/HAKCIPTA/2018/PN SMG)
Abstract
Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, memegang peran penting dalam menjaga nilai ekonomi dan moral dari hasil karya manusia. Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak atau dalam mengendalikan distribusi serta penerapan karya mereka, yang mencakup berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Dalam ekonomi kreatif, perlindungan ini mendorong inovasi dan menjamin bahwa para pencipta mendapatkan penghargaan yang pantas atas hasil karya mereka. Seiring dengan berkembangnya teknologi, tantangan terhadap pelanggaran Hak Cipta menjadi semakin rumit, terutama dalam kasus siaran komersial sepak bola yang dilakukan secara ilegal tanpa lisensi. Karenanya dibutuhkan penegakan hukum yang kuat dan efektif dalam melindungi hak para pencipta dan pemegang lisensi siaran. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan Hak Cipta serta penerapan sanksi dan ganti rugi melalui Studi Putusan Nomor 6/PDT.SUS-KI/Hak Cipta/2018/PN Semarang.
Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan mencakup sumber primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui literatur, karya ilmiah, serta perangkat elektronik seperti laptop dan handphone untuk mengakses internet dalam mencari informasi. Data dianalisis menggunakan metode deskriptifkualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan Perlindungan Hak Cipta terhadap ekonomi kreatif dalam penayangan siaran ilegal sepak bola dilakukan melalui upaya preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan sengketa melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tujuan dibentuknya Undang-undang Hak Cipta untuk memberikan perlindungan terhadap karya cipta dengan mengakui hak eksklusif pencipta atas ciptaan mereka, meliputi hak moral dan ekonomi. Pada kasus tersebut perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan pencatatan lisensi sebagai upaya perlindungan yang memiliki hukuman bagi pihak ketiga atau pihak lainnya, didasarkan ketentuan KUHPer Pasal 1840. Dan penyelesaian sengketa oleh undang-undang Hak Cipta mampu dilaksanakan dengan pengadilan, arbitrase, atau penyelesaian sengketa alternatif. Pasal 113 (3) UU Hak Cipta bahwa pada Putusan No 6/PDT.SUS-KI/HakCipta/2018 menjelaskan pihak Tergugat terbukti melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, hak cipta, ekonomi kreatif dan Perlindungan Hukum.
Full Text:
UntitledReferences
Buku-Buku
Abdul Rachman, 2009, Dasar-Dasar Penyiaran, Penerbit Unri Press, Pekanbaru.
Adrian Sutedi, 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta. A Mangunhardjana, 1999, Isme-Isme Dalam Etika Dari A Sampai Z, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Bernard Nainggolan, 2011, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penerbit PT Alumni, Bandung.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.
H. Ok. Saidin, 2013, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H R Otje Salman, 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Penerbit PT Refika Aditama, Bandung.
Isnaini Yusran, 2019, Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Penerbit Ghalia, Bogor.
Laurensius Arliman, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Penerbit Deepublish Publisher, Yogyakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Perss, Nusa Tenggara Barat.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Penerbit Bina Ilmu, Surabaya.
Rahmadi Usman, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung.
Rochmat Aldy Purnomo. 2016, Ekonomi Kreatif : Pilar Pembangunan Indonesia, Penerbit Ziyad Visi Media, Surakarta.
Ronny Hamitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.
-, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, Jakarta.
Setyawati, 2019, Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Pada Lembaga Perbankan Di Indonesia, Penerbit Unissula Press, Semarang.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Tim Visi Yustisia, 2015, Panduan resmi hak cipta: Mulai mendaftar, melindungi, dan menyelesaikan sengketa. Penerbit Visi Media. Jakarta.
Wahyudi, J.B. 1994. Dasar-Dasar Manajemen Penyiaran. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Widyopramono, 1992, Tindak Pidana Hak Cipta, Analisis dan Penyelesaiannya, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
W.J.S. Poerwadarminta, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 1847.
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025.
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta.
Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah
Alfons Maria, 2017, Implementasi Kekayaan Intelektual dalam perspektif negara hokum, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14, No. 3.
Bima Yoga & Abdurrahman Al-Faqiih, 2023. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming tidak Berlisensi. JIPRO: Journal Of Intellectual Property, Vol. 5, No. 2.
Cantika Aulia, Egi Nugraha & Raja Siahaan, 2023. The Copyright Responsibilities of Artificial Intelligence in the Digital Age. Indonesia Law Reform Journal,Vol. 3, No. 2.
Dwi Megi Yanti & Edi Ribut Harwanto, 2024, Perlindungan Hukum Dan Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Film Pada Platform Digital Berbayar Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Jurnal Prisma Hukum, Vol. 8, No. 1.
Diding Rahmat & Sukadi, 2024. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Siaran Piala Dunia 2022 Terhadap Tindakan Komersialisasi Tanpa Izin (Studi Kasus Restoran Dan Café Di Binjai), Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, Vol. 1, No. 1.
Endang Pratiwi, Theo Negoro & Hassain Haykal, 2022, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum. Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 2.
Faidatul Hikmah, Andri Yanto, dan Kelvin Ariski, 2023. Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), Vol 5, No. 2.
Febrian Pramana, Abdul Rokhim & Arfan Kaimuddin, 2024. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Pertandingan Sepak Bola Terhadap Penyiaran Tayangan Secara Ilegal Di Indonesia, Dinamika, Vol. 30, No. 1.
Haposan Siallagan. 2016. Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 18, No. 2. Ian Aji Hermawan & Dani Habibi, 2020, Peran Negara Dan Kepastian Hukum Guna Akselerasi Perolehan Kekayaan Intelektual, Research Fair Unisri, Vol. 4, No. 1.
Ma’ruf Akib & Fajri Al Ghiari, 2024. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Siaran Ilegal. Jurnal Legal Advice, Vol. 1, No. 1. Muhammad Anshar Akil, 2014, Regulasi Media Di Indonesia (Tinjauan Undang-undang Pers Dan Undang-undang Penyiaran), Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 15, No. 2.
Ningsih, dan Maharani, B. H. 2019. Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 2, No. 1.
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, 2020, Metodologi penelitian hukum sebagai instrument mengurai permasalahan hukum kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, No.1.
R. Adhitya Nugraha Triantoro & Hernawan Hadi, 2019. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/KI. Hak Cipta/2014/PN Niaga Jo, Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt. Sus-KI/2016). Jurnal Privat Law, Vol. 7, No. 2.
Rizki Hidayat, 2015, Analisis Manajemen Penyiaran di Era Teknologi Informasi (Konvergensi Media), jurnal ilmiah ilmu komunikasi, Vol. 1, No. 1.
Sri Mulyani, 2012. Pengembangan Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Vol, 12, No. 3.
Zainul Amin, 2018. Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Dalam Bidang Industri Kreatif Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.