TINJAUAN YURIDIS INVESTASI PRAKTIK SHORT SELLING DALAM PASAR MODAL MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Hakam Yustisiadi, Aryani Witasari

Abstract


Pasar modal memiliki peran yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam pasar modal terjadi kegiatan penawaran umum berupa penerbitan suatu efek yang selanjutnya efek tersebut dapat diperdagangkan. Banyak jenis transaksi yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan efek di pasar modal yang salah satunya adalah praktik transaksi short selling. Transaksi short selling yaitu kegiatan menjual suatu saham yang tidak dimiliki oleh penjual saham. Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Pasar modal syariah berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik transaksi short selling di pasar modal Indonesia serta kedudukannya menurut ekonomi syariah.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yang digunakan yaitu yuridis-normatif, spesifikasi data yang bersifat deskriptif-analisis. Dengan menggunakan studi kepustakaan dari sumber data sekunder yang didukung dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kamus-kamus hukum beserta situs internet, serta analisis data deskriptif-kualitatif.

Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik transaksi short selling yang dilakukan ketika terjadi krisis ekonomi dapat memperlambat pemulihan ekonomi. Hal tersebut seperti yang dialami di Indonesia ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1997, krisis ekonomi tahun 2008, serta pasca pandemi covid-19 pada tahun 2020. Ketika terjadi krisis tersebut pemerintah secara konsisten melakukan pembaharuan pada peraturan perundang-undangan untuk membuat praktik short selling menjadi stabil. Selain itu apabila dilihat menurut ekonomi syariah praktik short selling memiliki kesamaan dengan bai’ al-ma’dum yaitu jual-beli yang tidak jelas objeknya. Bai’ al-ma’dum termasuk dalam kategori gharar yang menurut ekonomi syariah hukumnya haram. Sehingga ekonomi syariah melarang praktik transaksi short selling di pasar modal syariah.

Kata Kunci: Pasar modal, pasar modal syariah, short selling, ekonomi syariah.


Full Text:

Untitled

References


Fathoni, Hamdan. & Sakinah, Gina. (2021). Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Khazanah Multidisiplin, 2(1), 33-44.

Irmawati., Lutfi, Muchtar., Misbahuddin. (2021). Transaksi Jual Beli Online Perspektif Hukum Islam. Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 3(1), 78-90.

Masridha., Syahprya, Widya Dwi., Nasution, Yenni Samri Juliati. (2023). Meningkatnya Jumlah Investor Dalam Pasar Saam Indonesia Pada Era Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan, 1(1), 48-57.

Pradesyah, Riyan. (2019). Analisis Perkembangan Akad-Akad Di Bank Syariah. Aghniya jurnal Ekonomi islam, 1(1), 73-86.

Putri, Erika Liza., Rahmi, Yuni., & Azmi, Zul. (2022). Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Short Selling Di Pasar Modal. Research In Accounting Journal, 2(4), 500-506.

Sahudi. (2024). Akad-Akad Transaksi Perbankan Syariah Dalam Tinjauan Studi Hadits. Wadiah: Jurnal Perbankan Syariah, 8(1), 84-152.

Sani, Ratna Tiara., Agustin, Melandia., Mardiana, Raseta., Putri, Adelia., Putri, Ella Meiza., & Pradana, Arjuna Putra. (2023). Analisis Penyebab Dan Upaya Krisis Moneter Yang Dilakukan Para Pemerintah Saat Krisis Global Tahun 2008. Journal Of Economic Education, 2(1), 38-46.

Fajar, Mukti., & Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono., & Mahmudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Pratomo, Gagas Yoga. (2024, Oktober 3) BEI Terapkan Short Selling Mulai Hari Ini 3 Oktober 2024. Liputan 6, https://www.liputan6.com/saham/read/5725851/bei-terapkan-short-selling-mulai-hari-ini-3-oktober-2024 diakses tanggal 10 Oktober 2024 pkl. 19.03.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.