PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KEPOLISIAN RESORT TEGAL
Abstract
Kekerasan seksual atau Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang sangat sudah tidak asing di telinga penduduk indonesia ,perbuatan ini sangat sering terjadi di masyarakat dan juga lingkungan terdekat kita . Pihak yang sering sekali menjadi Korban kekerasan seksual adalah perempuan dan juga anak oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual kepada anak oleh Polres Kab. Tegal .Serta apa saja yang harus di dapatkan oleh korban kekerasan seksual pada anak , bagaimana menangani korban ,hak hak apa saja yang dimiliki oleh korban ,dan mengetahui apa saja hambatan yang dialami Kepolisian dalam melakukan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual serta apa saja solusi yang di berikan oleh kepolisian resort kabupaten tegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian Dimana penelitian tersebut menekankan pada ilmu hukum serta penelitian lapangan, tetapi disamping itu juga mengaitkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan data primer namun tetap mengacu pada data sekunder. Sumber data yang diperoleh yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yang diberikan oleh pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Tegal dan juga mengetahui hambatan-hambatan yang diterima oleh Polisi dalam proses pemberian perlindungan hukum, serta mengetahui solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, proses pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kab. Tegal sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi masih ada hambatan yang sering diterima oleh Polisi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yaitu dalam hal alat bukti atau saksi, tidak adanya saksi semakin mejadikan sulit untuk terangnya sebuah perkara. Namun Polisi sudah menemukan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan memberikan dua cara dalam pelaporan yaitu yang pertama dengan membuat laporan langsung ke SPKT Kepolisian disertai dengan membawa saksi, dan yang kedua dengan membuat surat pengaduan ke kantor kepolisian terdekat hal ini bisa dilakukan apabila tidak adanya saksi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual
Full Text:
UntitledReferences
Aprita, Serlika. 2021. Sosiologi Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Chazawi, Adami. 2013. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Bayumedia Publishing. Djamin, Awaloedi. 2014. Administrasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan Harapan. POLRI.
Gunadi, Ismu & Efendi, Jonaedi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Harjono. 2008. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.
Kansil, C.S.T. 1980. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kelana, Momo. 1994. Hukum Kepolisian. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Maerani, Ira Alia. Hukum Pidana dan Hukum Pidana Mati. Semarang: Unissula Press. Martono, Nanang. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: PT. Raya Grafindo Persada.
Mauna, Boer. 2001. Hukum Internasional. Bandung: Alumni Bandung.
Muladi. 2005. HAM dan Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama. Purwodarminto, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Qomar, Aan Asnawi Nurul. 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: CV. Social Politik Genius.
Rahardi, H. Pudi. 2007. Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian: Perspektif Kedudukan dan Hubungan dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Cetakan Kelima. Jakarta: P.T. Rineka Cipta.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana. Cetakan Kedua. Semarang: Yayasan Sudarto Diponegoro. Sunarso, Siswanto. 2015. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Supeno, Hadi. 2005. Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Waluyo, Bambang. 2016. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijoyo, R. 2006. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.