BAGAIMANA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DEMAK TENTANG PENETAPAN ASAL USUL ANAK NOMOR PUTUSAN: 69/Pdt.P/2024/PA.Dmk.
Abstract
Pernikahan merupakan hal yang sangat penting untuk dicatatkan, Pernikahan yang tidak dicatatkan menjadi momok permasalahan yang sensitif ditengah masyarakat serta hukum. Sehingga jika anak yang lahir dianggap sebagai anak di luar nikah. Dan anak yang lahir di luar nikah di anggap hina dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Walaupun pernikahan tersebut dilakukan sesuai ajaran agama namun tetap saja hal tersebut dianggap menyalahi aturan yang berdampak pernikhan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pasal 28 B Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan diadakanya pencatatan pernikahan agar memiliki kekuatan hukum dan melindungi hak istri dan anak. Tujuan dari penelitian ini yaitu memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya asal usul anak. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menyajikan data secara rinci dan mendalam mengenai manusia, kondisi, serta berbagai masalah di sekitarnya. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menekankan pengumpulan data langsung di lapangan, dengan mengambil data dari Pengadilan Agama Demak Kelas 1 B. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, Pentingnya pencatatan pernikahan oleh pasangan suami istri di kantor pencatatan nikah atau KUA, walaupun pernikahan tersebut sah secara agama namun tidak menurut negara. Pernikahan yang tidak diakui oleh negara tidak dianggap sah dan tidak ada payung hukum atasnya. Maka hal tersebut akan berdampak negatif pada status anak yang akan dilahirkan. Dari adanya pernikahan yang tidak dicatatkan atau nikah siri sangat merugikan dari pihak perempuan dan anak. Terkhusus anak, yang tidak mendapatkan status Atau hubungan hukum dengan ayah kandung, nafkah, warisan, dan pendidikan yang tidak dijaminkan kepada sang ayah.
Kata Kunci: Anak Luar Nikah, Pernikahan
Full Text:
UntitledReferences
Ahmad Rofiq, (2015), Hukum Perdata Islam Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta
Aprizal Rizqi, (2022), “Analisis Peirtimbangan Hukum Hakim Tidak Diterimanya Permohonan Asal Usul Anak (Studi Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor 86/Pdt.P/2020/PA.Smg” Skripsi UIN Walisongo, Semarang
Bambang Sunggono, (2013), Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press: Jakarta Dina Natasya Laila Viantika, (2022), “Pengesahan Anak Dari Hasil Perkawinan Dibawah Tangan Pada Penetapan Nomor 245/Pdt.P/2022/PA.Po Di
Pengadilan Agama Ponorogo, Skripsi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Erina Dwi Trisnawati, Nurwati, Puji Sulistyaningsih, (2023), Analisi Yuridis Peneitapan Pengadilan Agama Tentang Anak Hasil Perkawinan Siri, Borobudur Law and Society Jurnal, Vol. 2, No. 4
Farakhatul Fadhila, (2023), “Asal Usul Anak Diluar Pernikahan (Studi Perbandingan antara Peneitapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 135∕Pdt.P∕2020∕PA.JS dengan Peinetapan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 283∕Pdt.P∕2020∕PA.Bjm), Skripsi, UIN K.H. Abdurrahman Wahid, Pekalongan
Hajir Susanto, Yonika Puspitasari, Habibi Miftakhul Marwa, (2012), Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Peirspektif Hukum Islam, Justisi, Vol. 7, No. 2
Harpani Matnuh, (2016), Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional, Jurnal Pendidikan kewarganegaraan, Vol. 6, No. 11
Lia Amalia, (2022), Penetapan Asal Usul Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karawang), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Vol. 2, No. 1
Mahkamah Agung RI, (2013), BUKU II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Revisi), Jakarta: Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama
Nurani Sunge, (2018), “Analisis Yuridis Teirhadap Asal Usul Anak Yang Diteitapkan Melalui Penelitian Pengadilan Agama”, Skripsi, Universitas Gorontalo
Nurul Irfan, (2015), Nasab & Status Anak dalam Hukum Islam, Amzahh: Jakarta Sarah Adiela Dimyati, Akhmad Khisni, 2020 Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Diluar Kawin, Konferensi Ilmiah Mahasiswa UNISSULA
Siti Khoiriyah,”Wawancara Hakim”, Pengadilan Agama Demak, Jum’at, 18 Oktober 2024, Pukul 15.20-15.30 WIB
Witanto, (2012), Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Prestasi Pustaka: Jakarta
Yayan Liyana Mukhlis, Penetapan Asal Usul Anak: Sebuah Alternatif Dalam PerlindunganAnak, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikas i/artikel/penetapan-asal-usul-anak-sebuah-alternatif-dalam-perlindungan- anak-oleh-h-yayan-liyana-mukhlis-259, diakses pada 25 September 2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.