PENETAPAN WALI UNTUK PENGELOLAAN HARTA WARIS ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS 1A SEMARANG NOMOR 212/PDT.P/2023/PA.SMG)

Budi Eko Santoso, Anis Tyas Kuncoro, Mohammad Noviani Ardi

Abstract


Perwalian merupakan hal penting dalam memastikan perlindungan dan pengelolaan yang tepat atas hak-hak anak. Dalam putusan hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang nomor 212/Pdt.P/2023/PA.Smg menetapkan seorang ibu kandung menjadi wali terhadap kedua anak kandungnya yang masih dibawah umur guna melakukan perbuatan hukum yaitu menjual harta waris berupan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan nomor 212/Pdt.P/2023/PA.Smg tentang penetapan wali untuk pengelolaan harta waris anak dibawah umur, 2. Untuk menjelaskan bagaimana perspektif maqashid syariah mengenai pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan nomor 212/Pdt.P/2023/PA.Smg tentang penetapan wali untuk pengelolaan harta waris anak dibawah umur.

Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dasar hukum pertimbangan hakim dalam menetapkan wali didasarkan ketentuan pada pasal 47-48 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 107 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, 2. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah dengan diterapkannya dalil pendukung atas ketentuan yang telah ada dengan menggali nilai-nilai maqashid syariah yang lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kata Kunci: Penetapan, Wali, Maqashid Syariah.


Full Text:

Untitled

References


Annisa Nuelaili Fitri, Wahyuni Retnowulandari. 2019. “Implementasi Kesejahteraan Anak Dan Hak Pada Anak Di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.” Reformasi Hukum Trisakti 1: 128. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.7143.

Harahap, Nurhotia. 2018. “Perwalian Anak Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 4 (1): 116-29. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v4i1.1831.

Hayat, Aay Siti Raohatul. 2020. “Impelementasi Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Nafs) Pada Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga.” FOKUS: Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan 5 (2): 151-70. https://doi.org/10.29240/jf.v5i2.1404.

Idami, Zahratul. 2012. “Tanggung Jawab Wali Terhadap Anak Yang Berada Di Bawah Perwaliannya (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh).” Jurnal Dinamika Hukum 12 (1): 60-73. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.107.

Khalil, Munawar, and Chaliddin. 2023. “Anak Yatim Dan Wali (Sebuah Riset Atas Pengelolaan Harta Anak Yatim Di Gampong Mon Geudong Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU Perkawinan).” Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law) 2 (1): 5.

Milhan. 2021. “Maqashid Syari‘ah Menurut Imam Syatibi Dan Dasar Teori Pembentukannya.” Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 6: 83-102. https://doi.org/10.30821/al-usrah.v9i2.12335.

Nurhayati, and Syahrizal. 2015. “Urgensi Dan Peran Ibu Sebagai Madrasah Al-Ula Dalam Pendidikan Anak.” ITQAN: Jurnal Ilmu-Ilmu Kependidikan 6 (2): 159.

Pengadilan Agama Semarang. 2023. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” 2023. putusan.mahkamahagung.go.id.

-. 2024. “Perbandingan Jumlah Penerimaan Perkara Yang Diterima Berdasarkan Tahun.” 2024. https://pa-semarang.go.id/id/kepaniteraan/statistik-perkara/perbandingan-perkara-tahun.

Saifuddin Sa’dan, Nahara Eriyanti, Nurma Novi Safira. 2022. “Pencabutan Hak Perwalian Anak Menurut Hukum Islam (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyyah Nagan Raya).” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5 (2): 256-66.

Umar, M Hasbi, Muhammad, and Warfian Saputra. 2020. “Penerapan Mashlahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Di Pengadilan Agama.” Wajah Hukum 4 (2): 303-10. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.228.

Widya, and Utary Maharany Barus Tan Kamello, Rosnidar Sembiring. 2016. “PERWALIAN TERHADAP PENGURUSAN HARTA ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BINJAI).” USU Law Journal 4 (3): 174-84.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.