KEPASTIAN HUKUM PENGUASAAN TANAH OLEH MASYARAKAT KADILANGU TANPA MEMILIKI SERTIPIKAT

Lutfi Hakim Ramadhani, Umar Ma'ruf

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum penguasaan tanah oleh masyarakat kadilangu tanpa memiliki sertipikat dan bertujuan untuk mengetahui sebab Mengapa tanah yang dikuasai oleh Masyarakat di Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak tidak bisa disertipikatkan, Pada wilayah Kelurahan Kadilangu bukti kepemilikan tanah yang biasanya dibuktikan dengan surat hak milik tanah diganti dengan bukti kepemilikan surat letter C. Di Negara Indonesia pada saat ini sudah semakin maju mengenai peraturan-peraturan yang mengatur tentang pertanahan, tetapi pada kenyataannya masih ditemukan masyarakat pedesaan atau bisa dikatakan masyarakat adat yang belum mengerti dengan peraturan-peraturan mengenai tanah yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum, disamping itu juga mempelajari yang namanya fenomena sosial dan hubungan antar individu, kelompok, dan masyarakat. Kepastian hukum mengenai penguasaan tanah oleh masyarakat kadilangu tanpa memiliki sertipikat adalah tidak berkepastian hukum karena penduduk hanya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa letter c sementara berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah kepastian hukum kepemilikan tanah harus bersertipikat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut yaitu bukti kepemilikan tanah yang sah adalah seseorang mempunyai bukti kepemilikan tanah berupa sertipikat tanah entah apapun haknya. Sebab tanah yang dikuasai oleh masayrakat di Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak tidak bisa disertipikatkan karena sudah bersertipikat hak wakaf. Disatu sisi Masyarakat Kadilangu dengan kepemilikan surat letter c bisa diajukan sebagai keperluan jaminan agunan untuk memperoleh modal usaha di Bank BRI.

Kata Kunci: kepastian hukum, kepemilikan tanah, bekas perdikan


Full Text:

Untitled

References


Gibtiah, Melynia Shely, and Fathimah Ema. 2022. “Kedudukan Sertipikat Sebagai Alat Bukti Yang Kuat Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Raden Fatah Vol. 6(1).

Harsono, Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.

Harsono, Boedi. 2018. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.

Hartati, Yosephine Dwi. 2007. “Status Dan Jual Beli Tanah Bekas Desa Perdikan Kadilangu Kabupaten Demak Setelah Berlakunya UUPA.” Universitas Diponegoro.

Ma’ruf, Umar, and Muhammad Andhika. 2020. “Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Dalam Penyelenggaraan Pendafataran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.” Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMA).

Pringgodigdo, H. A. K. 1981. Tiga Undang-Undang Dasar. Jakarta: Pembangunan.

Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria. Jakarta: Kencana.

Saputra, Iksan, and Denny Suwondo. 2019. “Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Hukum Unissula Vol. 35(2).

Supriadi. 2008. Hukum Agraria. cetakan ke. Jakarta: Sinar Grafika.

Warto, and Abdur Rahim. 2023. “Kedudukan Hukum Sertifikat Tanah Dalam Perspektif Hukum Islam.” Journal Of Social Science Research Vol. 3(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.