ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Achmad Nur Rochman, Ida Mushofiana

Abstract


Dengan besarnya jumlah masyarakat Indonesia yang telah mengakses internet, menimbulkan kecenderungan terjadinya tindakan ilegal yang dilakukan oleh para oknum untuk membocorkan data tersebut. Untuk itu diperlukan adanya perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal kebocoran data dan menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia agar terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera serta aman dari segala macam bentuk gangguan keamanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi dalam transaksi elektronik di Indonesia dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan pengguna apabila penyelenggara sistem elektronik gagal dalam melindungi data pengguna.

Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi dalam transaksi elektronik di Indonesia di wujudkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Regulasi-regulasi tersebut mencakup perlindungan preventif, serta perlindungan represif untuk menyelesaikan sengketa melalui litigasi atau non-litigasi. (2) Konsumen yang merasa dirugikan akibat kegagalan penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi data pribadi dapat melakukan beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan, baik melalui mekanisme administratif maupun gugatan perdata. Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencari solusi melalui musyawarah atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Jika mekanisme ini tidak berhasil, pengguna dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan kesalahan pihak penyelenggara. Selain itu, sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar, seperti teguran, denda, atau penghentian sementara layanan. Upaya hukum ini bertujuan untuk memastikan perlindungan data pribadi, memberikan efek jera kepada penyelenggara, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan dalam transaksi elektronik.

Kata Kunci: Perlindungan hukum; Data Pribadi; Transaksi Elektronik.


Full Text:

Untitled

References


A. Aco Agus dan Riskawati, Penanganan Kasus Cybercrime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar), Jurnal Supremasi, Vol. 10, No. 1, 2016,

Djafar, W. 2019, Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Lanskap, Urgensi Dan Kebutuhan Pembaruan. Seminar Hukum Dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM,

Fayza Ilhafa (et. al), Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online, Proceeding of Conference on Law and Social Studies, Held in Madiun on August 6th 2021,

Geistiar Yoga Pratama, S. A. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, E-Journal Undip, Vol. 5, No. 3, 2016,

I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online, Kerta Semaya, Vol. 4, No. 4, Juni 2016,

Indriyani, M. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System. Justitia Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2017,

Juanda, F. M. 2019, Tanggungjawab Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Perlindungan Data Pengguna Media Sosial menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Uin Syarif Hidayatullah, Jakarta,

Luthiya, A. N (et. al). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 2, No. 2, 2021,

Makarim, E. 2010, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Rajawali Pers, Jakarta, Kindt, E. J. An introduction into the use of biometric technology. In Privacy and Data Protection Issues of Biometric Applications, 2013,

Rista Maharani dan Andria Luhur Prakoso, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital, Jurnal USM Law Review, Vol. 7, No. 1, 2024,

Romanosky, S., dan Acquisti, A. Privacy costs and personal data protection: Economic and legal perspectives. Berkeley Tech. LJ, Vol. 24, 2009, hlm. 1061

Rosadi, S. D. 2015, Cyber Law-Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Refika Aditama, Bandung,

Rumlus, M. H., dan Hartadi, H. Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, Vo. 11. No. 2. 2020,

Sujamawardi, L. H. Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica, Vol. 9, No. 2, 2018,

Witasari, A., dan Setiono, A. Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Electronic Banking (E-Banking) di Tinjau dari Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2 No. 1, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.