TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA DI KABUPATEN DEMAK

Aliffia Alfi Nabila, Dahniarti Hasana

Abstract


Transaksi jual beli tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima bantuan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai undang-undang pertanahan. Salah satu bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh PPAT dalam proses pendaftaran tanah yaitu akta jual beli. Akta jual beli merupakan bukti telah terjadinya peralihan suatu hak atas tanah dan dijadikan sebagai dasar pendaftaran tanah sehingga keabsahan akta jual beli sangatlah mempengaruhi keabsahan sertipikat hak atas tanah yang akan diterbitkan. Adapun tujuan penelitian antara lain : 1. Untuk mengetahui tanggung jawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah di Kabupaten Demak.  2. Untuk mengetahui akibat hukumnya jika Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lalai dalam menjalankan tugasnya dalam pembuatan akta jual beli tanah di Kabupaten Demak.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang mana penulis secara langsung terjun ke objek penelitian untuk mengamati serta mempelajari kenyataan hukum yang ada di lapangan. Pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan studi kasus, yang melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pembuatan akta. Jika terjadi kelalaian, PPAT dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas PPAT untuk menghindari kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, kurangnya perhatian terhadap detail dapat menyebabkan sengketa tanah yang merugikan pemilik tanah dan pihak lainnya. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam mengenai tanggung jawab dan konsekuensi hukum PPAT sangat penting untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan dalam transaksi tanah. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum agraria serta praktik PPAT di Indonesia, dengan menekankan pentingnya peran PPAT dalam menjaga keabsahan dokumen hukum dan perlindungan hak atas tanah. Diharapkan, hasil penelitian ini bisa menjadi panduan bagi PPAT dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan akuntabel.

Kata Kunci: Tanggung jawab, PPAT, akta jual beli, akibat hukum, Kabupaten Demak.


Full Text:

Untitled

References


Baeti Sakinah & Denny Suwondo, 2023, Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli tanah beserta akibat hukumnya, Jurnal Hukum Unissula

Denny Suwondo & Iksan Saputra, 2019, Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Unissula, Vol.35, No.2

Dian Anggraini Wahyuningrum & Siti Malikhatun Badriyah, 2024, Perlindungan Hukum Untuk Pembeli Akibat Kelalaian PPAT Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah, Notarius, Vol. 17, No.1

Fransiskus Xaverius Renda, 2023, Kebahagiaan dalam Utilitarianism John Stuart Mill, Proceedings Of The National Conference On Indonesian Philosophy And Theology, Vol.1, No.1

Gading Novryo Larandika & Widhi Handoko, 2023, Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang Cacat Hukum, Vol.16, No.1

I Gusti Bagus Yoga Prawira, 2016, Responsibility Of The Conveyancer Against Selling Land Deed, Jurnal IUS, Vol. 16., No.1

Triyono., 2019,. Tanggung Jawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dan Implikasi Hukumnya Bagi Masyarakat. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol.17, No.2

Solahudin Pugung, 2021, Perihal Tanah Dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT, Deepublish, Yogyakarta.

Urip Santoso, 2019, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Winahyu Erwiningsih dan Fakhrisya Zaili S., 2021, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Buku Litera, Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.