TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN SESEORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 185/PID.B/2024/PN.SMG)
Abstract
Hukum pidana dapat diartikan sebagai aturan yang berlaku di masyarakat untuk mengatur segala jenis tindakan yang bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan secara tertulis dan disetujui. Kata pidana biasanya berarti hukum, dan pemidanaan berarti penghukuman, pemidanaan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi perilaku kejahatan salah satu kasus kejahatan tindak pidana yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menurut pasal 351–358 KUHP, penganiayaan didefinisikan sebagai pelaku yang dengan sengaja menginginkan korban merasakan sakit atau luka. penelitian ini bertujuan untuk menganalisi dan mengetahui penerapan hukum pidana materiil serta untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dalam Putusan Nomor185/Pid.B/2024/PN.Smg
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif , metode penelitian dengan cara melakukan meneliti bahan pustaka. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder berisi tentang bahan primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka pada jurnal dan buku. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan ini membuktikan bahwa : 1) berdasarkan keterangan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta diperkuat adanya keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang berupa celurit, dan unsur-unsur dalam pasal 353 ayat (3) telah terpenuhi, maka Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, namun terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP. Akibatnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan. 2) Pertimbangan hakim dalam pemidanaan didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan tuntutan jaksa, serta hal-hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, sehingga pidana yang dijatuhkan sesuai dengan keseriusan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan, Pemidanaan
Full Text:
UntitledReferences
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta, Yogyakarta
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Djiwandono, P.I, 2016, Meneliti itu Tidak Sulit: Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Bahasa, Deepublish Publisher, Yogyakarta
Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, PT, Refika Aditama, Bandung
Marlina, A., 2022, Sistem peradilan pidana Indonesia dan sekilas sistem peradilan pidana di beberapa negara. purbalingga : eureka media aksara
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
P.A.F Lamintang, 2011, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Prof. Dr. kadri husin, s. m, 2016, sistem peradilan pidana di Indonesia. Jakarta timur sinar grafika.
R. Soesilo, 1985, Kriminologi Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, (Politea, Bogor)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Solichin Abdul Wahab, 2012, Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, PT Alfabet, Bandung
Wirjono Prodjodikoro, 1994, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Baru, Bandung
Alviyan, M., 2020, Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 1(1), 71-81.
Iqbal, S., Hamdani, H., & Yusrizal, Y., 2022, Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 113-138.
Irawan, I. K. A., Sujana, I. N., & Sukadana, I. K., 2019, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang (Studi Kasus Putusan Nomor: 24/Pid. B/2013/PN. Sp). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 341-346.
Kusuma, J. D., 2016, Tujuan dan pedoman pemidanaan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia. Jurnal Muhakkamah
Mentari, B. M. R., 2020, Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 1- 38.
Mubarok, N., 2015, Tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional dan fiqh jinayah.
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2)
Pasmatuti, D., 2019, Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia.( Ensiklopedia Social Review, 1(1). Vol. 1. No.
Ramadhan, M., 2023, Tujuan Pemidanaan dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 1-6
Rimporok, R. C., 2021, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(9).
Siallagan, H., 2016, Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122-128.
Syatar, A., 2018, Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.
DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 16(1), 118-134.
Tompodung, H. R., 2021, Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Lex Crimen, 10(4).
Refbacks
- There are currently no refbacks.