TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TERLANTAR (STUDI KASUS DI KANTOR PEMASARAN PERUMAHAN CITRA HARMONI 6 KABUPATEN KENDAL)

Riska Amalina, Dini Amalia Fitri

Abstract


Banyaknya rumah terlantar yang tidak diketahui status dan kepemilikannya menjadi isu yang kompleks. Rumah-rumah tersebut sering dibiarkan terbengkalai dalam kondisi tidak terawat tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. Sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti kriminalitas, tempat tinggal ilegal, tumbuhnya tanaman liar, serta penumpukan sampah. Masalah ini masih marak terjadi terutama di wilayah yang telah mengalami migrasi besar-besaran atau perkotaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Yuridis Sosiologis. Metode penelitian hukum yuridis sosiologis merupakan penelitian hukum empiris, model penelitian yuridis sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Interaksi itu muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya sebuah ketentuan undang-undang positif dan bisa juga dilihat dari perilaku masyarakat sebagai bentuk aksi dalam mempengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa prosedur Penyelesaian Sengketa Rumah Terlantar di Kantor Perumahan Citra Harmoni 6 Kabupaten Kendal sudah memberikan hasil yang baik. Dalam hal ini prosedur penyelesaian sengketa rumah dilakukan sesuai dengan Sistem Hukum Nasional Indonesia yaitu melalui Pengadilan (Litigasi) dan Luar Pengadilan (Non Litigasi). Kedua, hambatan dalam pelaksaan tertib Penyelesaian Sengketa Rumah Terlantar disebabkan oleh konsumen. Biasanya konsumen sulit untuk dihubungi, sulitnya dihubungi akan akan menghambat proses pelaksanaan tertib penyelesaian sengketa rumah. Sehingga pengambilan keputusan akan tertunda, keputusan terkait penyelesaian sengketa tidak dapat diambil dengan cepat jika konsumen tidak dapat dihubungi. Hal ini akan memperpanjang durasi sengketa.

Kata Kunci: Sengketa, Rumah, Konsumen.


Full Text:

Untitled

References


Agustina, E. (2018). The Social Function of Land Rights in Indonesia: The Basic Agrarian Law and Customary Rights by the State. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Vol. 1.

Poerwadarminta, W. J. (1989). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Salami, R. U., & Bintoro, R. W. (2013). Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E- Commerce). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13(No. 1).

Santoso, U. (2013). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Saputro, D., Setiaji, & Susanti, M. H. (2017). Peran Kantor Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah antara Masyarakat Desa Pakis dengan Perhutani Kabupaten Kendal. Unnes Political Science Journal, Vol. 1(2).

Saragi, M. (2014). Litigasi Dan Non Litigasi Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Rangka Pengembangan Investasi Di Indonesia (Kajian Penegakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Altern. E-Journal Graduate Unpar Part B: Legal Science, Vol. 1(2).

Sodiki, A. (2013). Politik Hukum Agraria. Jakarta: Kompress.

Sulistiyono, A. (2006). Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi Di Indonesia. Surakarta: UNS Press.

Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Yamin, M. (2011). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.