AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK MENGENAI JUAL BELI TANAH
Abstract
Perjanjian mengenai jual beli tanah memang menjadi hal yang sering kita temui, akan tetapi terkadang terdapat masalah-masalah atau konflik yang terjadi mengenai perjanjian jual beli tanah tersebut, hingga terkadang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian dalam skripsi ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak mengenai jual beli tanah, dan juga untuk mengetahui faktor kelemahan hukum terhadap pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak mengenai jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data yang meneliti berdasarkan kepustakaan yang menggunakan bahan-bahan literatur, Undang-Undang yang berlaku, serta media lainnya yang dapat dijadikan sebagai bahan data atau teori, yang kemudian membahas mengenai permasalahan-permasalahan dan bertujuan kepada penyelesaian masalah. Berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat hukum dari adanya pembatalan perjanjian jual beli yang dilakukan secara sepihak mengenai jual beli tanah yaitu harus mengganti kerugian yang diderita, harus pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian, harus menerima peralihan resiko sejak saat wanprestasi, dan harus menanggung biaya perkara apabila perkara tersebut dibawa ke ranah pengadilan. Sedangkan berkenaan dengan faktor yang menjadi kelemahan hukum terhadap adanya pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak mengenai jual beli tanah yaitu kurangnya kepastian hukum, pelanggaran prinsip itikad baik, sanksi dan ganti rugi, dampak terhadap hak kepemilikan, serta hukum dan regulasi yang tidak mendukung.
Kata Kunci : Jual Beli, Perjanjian, Tanah
Full Text:
UntitledReferences
Amaliyah, A., Ma'ruf, M. A., Sary, N., & Bitu, S. G, 2021, Reforma Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah. HERMENEUTIKA, Jurnal Ilmu Hukum, No. 5
Putri, I. M. A., Djakaria, M., & Zamil, Y. S, 2020, Akibat Hukum Klausula Pemutusan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Milik Atas Tanah. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No.2
Ramadhani, R, 2020, Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1, No. 1
Rondonuwu, G. (2017). Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lex Privatum, No. 5
Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, 2018, Peranan PPAT Dalam Persertipikatan Tanah Akibat jual Beli, Jurnal AKta, Vol. 5, No.1
Sihotang, A. P., Sari, G. N., Arifin, Z., & Wahyudin, M. I. (2023). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi. Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 3
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, No. 2
Sumriyah & Djulaeka, 2022, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.
Utomo, H. P, 2022, Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Sepihak, Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Weydekamp, G, 2013, PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK SEBAGAI SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM, Lex Privatum, Vol. 1, No. 4
Refbacks
- There are currently no refbacks.