PENGARUH DESAKAN PUBLIK TERHADAP INDEPENDENSI HAKIM DALAM MENANGANI PERKARA PENISTAAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. pada Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK)
Abstract
Independensi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan instrumentarium hukum bagi hakim dalam melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) pada Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas merupakan sifat yang universal, terdapat dimana saja dan kapan saja, artinya bahwa hakim dalam melaksanakan peradilan pada dasarnya harus bebas, yakni bebas dalam mengadili dan memeriksa perkara serta bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. Sikap independensi hakim yang seharusnya diutamakan, namun pada kenyataannya seringkali seorang hakim terpengaruh oleh banyak hal di luar kendalinya. Dalam penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk desakan publik yang dapat mempengaruhi keindependensian hakim dan untuk mengetahui pengaruh dari adanya desakan-desakan publik terhadap independensi hakim dalam memutus perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (hukum normatif). Pendekatan penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang memberikan penjelasan lebih analisis dan bersifat subjektif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk dari desakan publik terkait kasus penistaan agama Al-Maidah 51 yang dilakukan oleh Ahok pada tahun 2016 dinilai tidak memberikan pengaruh terhadap keindependensian hakim dalam memutus perkara. Terdapat faktor-faktor pendukung yang dapat menjadi alasan kuat dan bukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran pidana penistaan agama. Dalam putusan hakim yang diberikan pada Ahok, majelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah dan benar sudah melakukan penistaan agama.
Kata Kunci : Desakan Publik, Independensi Hakim, Penistaan Agama.
Full Text:
UntitledReferences
Buku
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Pahlevi, Nandi Abdallah, 2021, Pengaruh Media Sosial dan Gerakan Massa Terhadap Hakim, Cipta Media Nusantara, Surabaya.
Sinaga, Dahlan, 2018, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila (Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), Penerbit Nusa Media, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono & Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persaada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah
Mardiansyah, Alfiyan, 2015, Pengaruh Media Massa Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Korupsi, Jurnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Maryam, Siti, 2021, Frame Berita Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok di Website FPI, Jurnal Al-Munzir, Vol. 14, No.1.
Suherman, Andi, 2019, Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman, Sign Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1.
Zahra, Adinda Thalia. et al., 2023, Problematika Independensi Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman, Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.