PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI YANG MENGGUNAKAN PONSEL DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel)

Sheila Indah Kurnianingsih, Jawade Hafidz

Abstract


Penelitian ini, berjudul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengemudi Yang Menggunakan Ponsel Dalam Berkendara Di Jalan Raya Yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel), penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan mengetahui akibat hukum pidana positif dan hukum pidana Islam bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan hubungan hukum terutama mengenai pembaagian hartaa waarisan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu pertanggungjawaban pidana karena melakukan perbuatan pidana; mampu bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Jombang Kilometer 673 telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana pada orang yang dengan tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang dikarenakan kelalaian dalam berkendara berdasarkan (putusan Nomor : 41/Pid.Sus/2022/Pn. Jbg) telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan Terdakwa Tubagus Joddy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana perbuatan Terdakwa diatur dalam Pasal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. pertanggung jawaban pidananya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta hukum dalam persidangan serta berdasarkan pertimbangan hakim sebagaimana diuraikan, maka majelis Hakim memutus terdakwa dengan vonis penjara selama 5 (lima) tahun. Majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan. Sedangkan akibat hukum pidana positif dan hukum pidana Islam bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu dalam hukum pidana positif akibat hukum yang diberikan kepada terdakwa yaitu harus menerima pemidanaan dikarenakan sudah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan vonis majelis hakim 5 Tahun penjara sendangkan dalam hukum pidana Islam bagi seseorang yang menghilangkan nyawa seseorang dengan tidak sengaja dapat menjalankan hukuman diyat dan kaffarat, jika tidak dapat menjalankan diyat dan kafarat maka hukuman penggantinya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan hukuman tambahannya adalah terhalang mendapatkan harta warisan dan wasiat dari korban.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pengemudi, Ponsel, Berkendara, Kematian

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Azis Dahlan, , 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar van Hoeve.

Ahmad Hanafi, 1967, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1967.

Ahmad Wardi Mislich, 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Sinar grafika, Jakarta.

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta.

EY Kanter dan SR Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta.

Fence M. Wantu, 2007, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakimâ€, Jurnal Berkala Mimbar Hukum,Vol.19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 395.

Lexy J. Meleong, 2010, Metodologi penelitian kualitatif, PT. Remaja Rodakarya, Bandung.

M.Amin Suma, 2001, Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantangan, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Moelyatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Roslan Saleh, 1982, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Shidarta 2010, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial, Jakarta.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, PT Alfabet, Bandung.

B. Internet

https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/55#:~:text=Dalam%20hal%20tindak%20pidana%20yang,tentang%20Sistem%20Peradilan%20Pidana%20Anak. Diakses pada tanggal 5 Maret 2023 Pukul 23:33 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.