PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI DALAM E-COMMERCE

Resha Alifiona, Denny Suwondo

Abstract


E-commerce atau jual beli online ialah salah satu kegiatan masyarakat saat ini memanfaatkan kemajuan teknologi internet. Terlepas dari banyaknya keuntungan dan keuntungan yang ditawarkan e-commerce, ternyata jual beli online menimbulkan masalah karena banyak pedagang yang terus ingkar janji atau melakukan kesalahan. Strategi penelitian penulis bersifat normatif, dan mengacu pada sumber data sekunder seperti informasi dari hukum, literatur, jurnal, dan temuan penelitian yang relevan dengan masalah yang peneliti selidiki perlindungan hukum bagi konsumen dikarenakan wanprestasi pada transaksi e-commerce. Karena belanja dan jual beli online tidak mempertemukan kedua belah pihak, merchant dapat melakukan wanprestasi kepada pelanggan, seperti mengirimkan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Konsumen harus mempelajari hak-hak hukum mereka berdasarkan aturan yang mengatur perjanjian jual beli, khususnya yang berkaitan dengan e-commerce, karena wanprestasi penjual merupakan masalah yang sangat merugikan mereka. UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen memiliki perlindungan hukum bagi konsumen, sedangkan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik memuat perlindungan hukum atas kegiatan jual beli elektronik. Hal tersebut terjadi wanprestasi, upaya penyelesaian dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara: melalui litigasi atau non litigasi. Namun penyelesaian dalam transaksi jual beli online, atau yang dikenal dengan e-commerce, biasanya dilakukan secara non litigasi atau damai dimana pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kelalaiannya, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, konsumen, wanprestasi, transaksi e-commerce

Full Text:

PDF

References


Al-Quran

Qs. Al-Baqarah : 275

Qs. Al-Mai’dah : 90

Buku

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.

Halim Abdul, 2018, Hukum Transaksi Elektronik, Penerpit Nusa Media, Bandung.

Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Kristiyani Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.

Edmon Makarim, 2003, Kompilasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tambunan, Tulus, 2012, “Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia : isu-isu pentingâ€, LP3ES, Jakarta.

Shidarta, Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.

Kristiyani Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Ahmad Miru, 2008, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta.

Syahmin, 2006, Hukum Perjanjian Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung.

Djumadi, 2004, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Salim, H.S, 2010, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS, 2003, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi, Jakarta.

Ramli, Ahmad M., 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Makarim, Edmon, 2000, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Arief, Dikdik M. Dan Elisatris Gultom, 2009, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT Refika Aditama, Bandung.

Niniek Suparni, 2009, Cyberspace problematika dan antisipasi pengaturannya, Sinar grafika, Jakarta.

Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal E-commerce, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Julian Ding, 1999, E-commerce: Law And Office, Sweet And Maxwel Asia.

Haris Faulidi Asnawi, 2004, Transaksi BisnisE-commerce Perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta..

Taqiyuddin Habhani, 2000, Membangun Sistem Ekonomi Islam Alternatif, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Hendi Suhendi, 2002, Fiqih Muamalah, Raja GrafindoPresada, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan: dalam perspektif Hukum Nasional, KUHPerdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat Jilid Ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Depok.

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia : dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Ctk. 1, FH UII Press, Yogyakarta.

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionaliras dalam Kontrak Komersial), Edisi I, Ctk. Pertama, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Subekti, 1991, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka, Jakarta.

Sukarni, 2007, Cyber Law Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Jakarta.

Handoko, 2017, Bisnis Elektronik, Jakarta: Husada bakti.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019

Jurnal/Artikel Ilmiah

Achmad Sidik. et al., 2022, Pengenalan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Menambah Wawasan Dan Kemampuan Belajar Siswa Di Era Globalisasi, Jurnal Pengabdian Global, Vol. 1, No.1.

Deka Hardika dan Nurfiana Nurfiana, 2019, Sistem Monitoring Asap Rokok Menggunakan Smartphone Berbasis Internet of Things (Iot), Explore: Jurnal Sistem Informasi Dan Telematika, Vol. 10, No. 1.

Hendro Setyo Wahyudi dan Mita Puspita Sukmasari, 2018, Teknologi Dan Kehidupan Masyarakat, Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 3, No. 1.

Achmad Sidik. et al., 2022, Pengenalan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Menambah Wawasan Dan Kemampuan Belajar Siswa Di Era Globalisasi, Jurnal Pengabdian Global, Vol. 1, No. 1.

Rini Yustiani dan Rio Yunanto, 2017, Peran Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis Di Era Teknologi Informasi, Komputa : Jurnal Ilmiah Komputer Dan Informatika, Vol. 6, No. 2.

Orin Oktasari, 2021, Al-Khiyar Dan Implementasinya Dalam Jual Beli Online, Jurnal Aghinya Stiesnu Bengkulu, Vol. 4, No. 1.

Ambo Aco dan Andi Hutami Endang, 2017, Analisis Bisnis E-commerce Pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jurnal Teknik Informatika, Vol. 2

Deanne Destriani Firmansyah Putri dan Muhammad Helmi Fahrozi, 2014, Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan Ruu Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-commerce Bhinneka.Com), Borneo Law Review, Vol. 5, No. 1.

Rahmawati Nafi’ah, 2020, Pelanggaran Data Dan Pencurian Identitas Pada E-commerce, Cyber Security Dan Forensik Digital, Vol. 3, No. 1.

Maldi Omar Muhammad dan Lucky Dafira Nugroho, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-commerce Yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi, Pamator Journal, Vol.14, No. 2.

Albert de la Tierra, 2017, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Sociological Forum, Vol. 32, No. 3.

Eliagus Telaumbanua, “Kajian Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Di Taman Jajanan Pasar Kota Gunungsitoli,†Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah) Vol. 4, No. 2.

Syamsudin, M., 2011, Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, Fakultas Hukum UII Jogjakarta.

T.Fitria, 2017, Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 1.

W.Maghfuroh, 2020, Jual Beli secara Online dalam tinjauan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS). Vol. 2, No. 1.

Irmawati, D. (2011). Pemanfaatan E-commerce Dalam Dunia Bisnis, Orasi Bisnis, Vol. VI.

Sandryones Palinggi dan Erich C. Limbongan, 2020, Pengaruh Internet Terhadap Industri E-commerce dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pelanggan Di Indonesia, Seminar Nasional Riset dan Teknologi (SEMNASRISTEK), Vol. 4, No. 1.

Endi Suhadi dan Ahmad Arif Fadilah, 2021, Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Di Kaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 7.

Nafa Amelsi, Elwidarifa, Muhammad Hasbi, 2020, Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-commerce Menurut Pasal 1320, Ensiklopedia, Vol. 2, No. 2.

Nafa Amelsi, Elwidarifa, Muhammad Hasbi, 2020, Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-commerce Menurut Pasal 1320, Ensiklopedia, Vol. 2, No. 2.

Rini Handayani, 2007, “Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Pemanfaatan Sistem Informasi dan Penggunaan Sistem Informasi (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufuktur di Bursa Efek)â€, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 9 No. 2.

Abdul Halim Barkatullah, 2007, Urgensi Perlindungan Hak- Hak Konsumen dalam Transaksi di E-commerce, Jurnal hukum, Vol. 14, No. 2.

Lathifah Hanim. 2011. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian dalam Perdagangan secara Elektronik (E-commerce) di Era Globalisasiâ€. Jurnal Dinamika Hukum. Vol 11.

Rahadi Wasi Bintoro, 2010, “Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdataâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2.

Nurul Fibrianti, 2015, “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasiâ€, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper ,Vol. 1, No. 1.

Lain-Lain

Shafira, Konsumen, Wawancara, Tanggal 6 Desember 2022, Pukul. 12.00. WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.