Studi Pandangan Ulama’ Kec. Sumbang Banyumas Tentang Konsep Al Baah pada Pernikahan Dini

Ahmad Fawwaz, Tali Tulab, Zaenurrasyid .

Abstract


Pernikahan adalah suatu hal yang dibutuhkan oleh manusia, sebab dengan melakukan pernikahan manusia akan mengalami kestabilan dalam hidup baik secara biologis, psikologis, maupun secara sosial. Pernikahan dini menimbulkan problematika, baik dari segi perspektif kompilasi hukum Islam maupun dalam Undang – Undang Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tingginya angka pernikahan dini di daerah Kecamatan Sumbang, Banyumas. Juga untuk mengetahui bagaimana pendapat dari para ulama terhadap konsep al ba’ah pada pernikahan dini. Dengan membaca beberapa rujukan dan wawancara langsung dengan responden beberapa Ulama’ setempat untuk mendapatkan data dan masukan untuk di analisa. Hasil analisa didapatkan bahwa faktor penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas di antaranya adalah : kurangnya tingkat pendidikan, faktor ekonomi, faktor budaya daerah setempat yang sudah turun temurun biasa melaksanakan pernikahan di usia muda, pengaruh pergaulan dan, maraknya media sosial berbasis teknologi internet yang mudah diakses untuk melihat pornografi, sehingga ingin mempraktekkannya sehingga hamil sebelum nikah atau ada istilah yaitu LKMD (Lamar Keri, Meteng Disit). Pandangan ulama’ di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas terhadap konsep Al Ba’ah pada pernikahan dini rata – rata hampir sama, yakni al ba’ah (kesiapan menikah) secara umum dibagi menjadi tiga unsur yaitu (seksual/fisik jasmani, finansial/ekonomi dan mental/jiwa).

Kata Kunci : Pernikahan Dini, Al – Ba’ah, Ulama’ Setempat Sumbang

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman Bin Abi Bakar Abu Al Fadhl As-Suyuthi, Syarah As-Suyuthi Li As-Sunan An-Nasa’i (Halab: Maktabah Almathbu’at Alislamiyah, 1986)

Ali, Mukti, Pernikahan Anak: Genting tak dianggap penting†makalah dalam Halawah Bahtsul Masail PP. Kauman, Lasem Rembang, 19 Maret 2016.

Aly Bin Muhammad As Syarif Al Jurjani, Kitab At-Ta’rifat (Bairut: Maktabah Lubnan, 1985)

Beteq Sardi. 2016. Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau 1 Ejournal Sosiatri- Sosiologi 2016, 4(3): 194-207 ISSN 0000-0000, Ejournal.Sos.Fisip-Unmul.Ac.Id © Copyright 2016

Fachria Octaviani & Nunung Nurwati. 2020. Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas.vol. 2 No. 2 (2020)

Imam Nawawi, Sahih Muslim Bi Syarh An Nawawi (Dar Fikr, 1981)

Muhammad Aly As Shobuni, Az Zawaj Al Islami Al Mubakkir: Sa’adah Wa Hashonah (Maktabah Al ‘Ashriyah, 1427)

Muhammad Aly Bin Muhammad Asy-Syaukani, Naylu Al-Awthar Min Asrari Muntaqa Al Akhbar (Riyad: Dar Ibnu Al Qayyim, 2005)

Nurudin Bin Abdul Hadi Abu Al Hasan As-Sinadi, Hasyiyah As-Sinadi Ala An Nasa’i (Halab: Maktabah Al Mathbu’at Al Islamiyah,1986)

Rifiani, Dwi. "Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam." De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, vol. 3, no. 2, 1 Dec. 2011, doi:10.18860/j-fsh.v3i2.2144.

Rofiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2001

Sohari & Tihami, 2009. Fikih Munakahatâ€Kajian Fikih Lengkapâ€, Jakarta: PT. Raja Grafindo,

Sution Usman Adji, 1989, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Liberti, Yogyakarta Yahya Abdurahman, Risalah Khitbah (Al-Azhar Press, 2007)

Yanggo, Huzaemah T, Hukum Keluarga Dalam Islam, PaluYamba, 2013.

Yopani Selia Almahisa, Anggi Agustian .2021.Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang- Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia Vol.3 No 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.