Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Mahasiswa Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang
Abstract
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Aborsi, Mahasiswa
Full Text:
PDFReferences
Agama, D. (2005). Al Quran dan Terjemahnya. Jakarta: PT Syamil Cipta Media.
Aziz, M. A. (2012). Fiqih Medis. Surabaya: Rumah Sakit Islam Jemursari.
Chazawi, A. (2005). Hukum Pidana Materil dan Formil. Malang: Bayumedia Publishing.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan . Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education dan Pukap Indo.
Lamintang, P. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Marpaung, L. (2012). Asas Teori Praktik Hukum Pidana . Jakarta: Sinar Grafika.
Syherman, A. M. (2004). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif. Jurnal Pembaharuan Hukum, 172.
Wahyuningsih, M. S. (2017). Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan SeksualAnak di Bawah Umur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 141.
Wahyuningsih, S. E. (2015). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Money Launderin Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 47.
Semendawai, A. H. (2015). Korban Kejahatan Hak dan Tanggungjawab Negara. Jurnal Perlindungan, 1.
Quamila, A. (2021, Juli). Aborsi di Indonesia, Antara Tekanan Moral dan Kesejahteraan Lahir Batin. Retrieved from Hellosehat: https://hellosehat.com/kehamilan/melahirkan/persalinan/aborsi-ilegal-dampak-depresi-ibu-hamil/ Diakses pada tanggal 1 Maret 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.