Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Mahasiswa Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang

Lailatul Kurniyawati, Sri Endah Wahyuningsih

Abstract


Dimasa sekarang ini hamil diluar nikah sering terjadi, ada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual. Ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus menyelesaikan sekolah atau kuliahnya, maka ditempuh aborsi untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut. Tujuan penilitian adalah untuk mengetahui proses penyidikan dan kendala serta solusi pada proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh mahasiswa. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang bertujuan memaparkan perolehan pengetahuan secara empiris dengan cara terjun lansung ke lapangan untuk menggambarkan kenyataan atau kegiatan yang dilakukan oleh obyek-obyek yang diteliti, berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, atau perundang-undangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti dan menggunakan penelitian pustaka. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh akan digambarkan dan disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana aborsi dilakukan dengan (a); menindak lanjuti dengan laporan dari warga dengan melakukan tindakan menutup tempat kejadian dengan mengamankan barang bukti, melakukan pemotretan, dan mencari saksi; (b) melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan pemeriksaan secara laboratoris terhadap bukti yang tertinggal di TKP; (c) pembuatan Berita Acara Acara oleh penyidik. Kendala dan solusi pada proses penyidikan yaitu kurangnya kemampuan petugas penyidik maka petugas harus meningkatkan kemampuan penyidik, sulitnya mencari saksi maka petugas harus melakukan penyamaran dan pendekatan kepada masyarakat.

Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Aborsi, Mahasiswa

Full Text:

PDF

References


Agama, D. (2005). Al Quran dan Terjemahnya. Jakarta: PT Syamil Cipta Media.

Aziz, M. A. (2012). Fiqih Medis. Surabaya: Rumah Sakit Islam Jemursari.

Chazawi, A. (2005). Hukum Pidana Materil dan Formil. Malang: Bayumedia Publishing.

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan . Jakarta: Sinar Grafika.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education dan Pukap Indo.

Lamintang, P. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Marpaung, L. (2012). Asas Teori Praktik Hukum Pidana . Jakarta: Sinar Grafika.

Syherman, A. M. (2004). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif. Jurnal Pembaharuan Hukum, 172.

Wahyuningsih, M. S. (2017). Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan SeksualAnak di Bawah Umur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 141.

Wahyuningsih, S. E. (2015). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Money Launderin Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 47.

Semendawai, A. H. (2015). Korban Kejahatan Hak dan Tanggungjawab Negara. Jurnal Perlindungan, 1.

Quamila, A. (2021, Juli). Aborsi di Indonesia, Antara Tekanan Moral dan Kesejahteraan Lahir Batin. Retrieved from Hellosehat: https://hellosehat.com/kehamilan/melahirkan/persalinan/aborsi-ilegal-dampak-depresi-ibu-hamil/ Diakses pada tanggal 1 Maret 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.