Pembagian Harta Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam

Abdul Aziz, Anis Tyas Kuncoro, Mohammad Noviani Ardi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pembagian harta waris anak angkat di Desa Sidorejo Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dan menganalisis hukum dan kedudukan harta waris anak angkat dalam hukum Islam. Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan tersebut adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis yakni, meneliti fenomena pembagian harta waris anak angkat di Desa Sidorejo dengan langsung mewawancarai masyarakat Desa Sidorejo dengan pendekatan secara normatif dan sosiologis. Tahap berikutnya yakni menganalisis praktik tata cara pembagian harta waris anak angkat ditinjau dalam aspek hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menyatakan praktik pembagian harta waris anak angkat dalam masyarakat Desa Sidorejo masih menggunakan hukum adat kebiasaan yakni membagikan harta waris hampir secara sepenuhnya kepada anak angkat, sedangkan pihak kerabat dari ahli waris hanya mendapatkan bagian lebih sedikit dari anak angkat. Dalam pembagiannya, masyarakat Desa Sidorejo memberikan hampir bagian semuanya kepada anak angkat. Pembagian semacam ini tidak sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam hukum Islam (KHI). Akan tetapi tetap hukumnya sah karna dalam setiap pembagian sudah melalui kerelaan dari pihak keluarga waris lainnya, sehingga tidak menimbulkan pertikaian.

Kata Kunci: Praktik pembagian harta waris, anak angkat, Desa Sidorejo

Full Text:

PDF

References


Anshary, M. (2013). Hukum Kewarisan Islam Dalam Teori Praktik. PT Raja Grafindo Persada.

Hasbi, T. M. (2010). Fiqih Mawaris Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam. PT Pustaka Rizki Putra.

Ibrahim, D. (2019). Al-Qowa’id Al-Fiqhiyah [Kaidah-Kaidah Fiqih] (E. Ke-1 (ed.)). CV Amanah.

Junaidi, A. (2013). Wasiat Wajibah Pergumulan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam di Indonesia (Muhaimin (ed.); ke-1). Pustaka Pelajar dan STAIN Jember Press.

Khisni, A. (2013). Hukum Waris Islam. Unissula Press.

Listiawati, Sukirno, M. (2019). Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Waris Adat Dan Hukum Waris Islam Di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Diponegoro Law Journal, 7, 379–395.

Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.

Nurhadi. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannnya. Perpustakaan Mahkamah Agung RI.

Raja Ritonga. (2020). Sistem Kewarisan Adat Masyarakat Muslim Suku Tengger Perspektif Hukum Islam. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–19. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i1.111

Suhrawardi K. Lubis, K. S. (2016). Hukum Waris Islam (2nd ed.). Sinar Grafika.

Thalib, S. (2000). Hukum Kewarisan Islam Indonesia. Sinar Grafika.

Wulandari, A. S. risky. (2017). Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 1. https://doi.org/10.33884/jck.v5i2.794


Refbacks

  • There are currently no refbacks.