TINJAUAN YURIDIS PROSEDUR PELAKSANAAN LELANG DENGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG

Nur Muhammad Rajja Agung, Aryani Witasari

Abstract


Negara Indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Cara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur di Indonesia dengan adanya keserasian dan keseimbangan dari berbagai bidang kehidupan, yang diantaranya dalam bidang ekonomi dan keuangan. Perwujudan keseimbangan dan keserasian dalam bidang ekonomi dan keuangan tidak bisa lepas dari peran Bank. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui prosedur Pelaksanaan Lelang objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, keabsahan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang, penentuan harga limit lelang objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis terhadap bahan hukum dan perdata dengan menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang ada berlaku secara efektif, menggambarkan dan melaporkan secara rinci dan sitematis.

Hasil dari penelitian ini adalah Berdasarkan Prosedur Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang diketahui pelaksanaaan lelang Hak Tanggungan dilakukan menurut Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. Keabsahan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Kota Semarang berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang terlepas apakah telah memperoleh fiat dari Ketua Pengadilan Negeri atau belum adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 224 HIR, sehingga Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang tersebut tidak sah, dan dapat dimohonkan pembatalan lelangnya di Pengadilan Negeri Semarang. solusi masalah menyerahkan obyek rawan konflik ke Pengadilan Negeri dan dibuat peraturan perundangan secara khusus mengatur lelang Hak Tanggungan. Penentuan Harga Limit Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang ditentukan oleh Pemohon Lelang dengan syarat tidak di bawah nilai likuidasi

Kata Kunci: Pelaksanaan Lelang, Keabsaan Lelang, Hak Tanggungan.

Full Text:

PDF

References


A.P. Parlindungan, 1998, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.

Badriyah Harun, 2010, Prosedur Gugatan Perdata, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

H.R. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

I Made Soewandi, 2005, Balai Lelang (Kewenangan Balai Lelang dalam Penjualan Jaminan Kredit Macet), Yayasan Gloria, Yogyakarta.

Ignatius Ridwan Widyadarma, 1982, Sedikit Tentang Hukum Jaminan di Indonesia, PT Tanjung Mas Semarang, Semarang.

Effendi Perangin, 1995, Praktek Penggunaan Tanah sebagai Jaminan Kredit, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Subekti, 2002, Hukum Perjanian, Intermasa, Jakarta.

Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Irma Devita Purnamasari, 2011, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, PT. Mizan Utama, Bandung.

J. Satrio, 1996, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kashadi, 2000, Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2007, Jaminan Fidusia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Guse Prayudi, 2012, Panduan Lengkap Hukum Pidana & Jaminan (dalam Bentuk Tanya Jawab disertai Landasan Hukumnya), Tora Book, Yogyakarta.

H.Salim.H.S., 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Ignatius Ridwan Widyadarma, 1982, Sedikit Tentang Hukum Jaminan di Indonesia, PT Tanjung Mas Semarang, Semarang.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2008, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

M.Bahsan, 2008, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Purnama Tioria Sianturi, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.