TINJAUAN YURIDIS KONSTRUKSI REGULASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN

Randana Hafid Pratama, Andri Winjaya Laksana

Abstract


Pembaharuan hukum dengan memberlakukan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuan penelitian dan penyusunan skripsi ini adalah Mengetahui dan menganalisa regulasi terhadap penyalahgunaan narkotika di Negara Indonesia, Mengetahui dan menganalisa hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berdasarkan asas kemanfaatan.Permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengaturan sanksi pidana terhadap pengguna narkotika bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Menggunakan narkotika bagi diri sendiri mengandung maksud bahwa penggunaan tersebut dilakukan tanpa melalui pengawasan dokter. Undang-Undang Narkotika juga mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu, yakni terdapat dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 103. Di dalam Pasal 103 UU Narkotika. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, dan sosial yang bersangkutan Apabila implementasi yang baik dijalankan di lapangan, kepastian hukum dianggap berhasil karena telah berjalan sesuai dengan citra bangsa. Dalam perkara tindak pidana narkotika upaya hukum jika dipertimbangkan dari kebutuhan korban, penjatuhan putusan yang tepat adalah rehabilitasi.

Kata Kunci: Narkotika, Penyalahguna, Rehabilitasi

Full Text:

PDF

References


Buku :

A. Rahman I doi, 1996, Hudud dan Kewarisan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Abdul Qadir Audah, 2007, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid I - V. Edisi, Cet.1, PT. Rehal Publika, Jakarta,

Abdul Qadir Audah, 2008, At-Tasyri Al-Jinaiy Al-Islamiy Muqaranan Bil Qanunil Wadhi, (Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid V), (penj) Ali Yafie, et all, Kharisma Ilmu, Bogor,

Abdullah Wahab Khalaf, 2005, Ilmu Ushulul Fiqh, Terj Alimuddin, Rienika Cipta, Jakarta

Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta,

Ahmad Wardi Muslich, 2005, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta,

Al sadlan, sholeh bin Ghonim, 2016, Bahaya Narkoba Mengancam Ummat, Darul Haq, Jakarta,

Amir Syarifuddin, 2003, Garis-Garis Besar Fiqh, Kencana, Jakarta,

Anang Iskandar, 2020, Politik Hukum Narkotika, Elex Media Komputindo, Jakarta,

Tri Andrisman. 2010, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP (Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme). Bandar Lampung. Universitas Lampung.

Zainuddin Ali, 2006, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakartam,

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Jaksa Agung Nomor 29 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi

Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalah guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

SEMA Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014

Jurnal:

Adlia Nur Zhafarina dan Ola Anisa Ayutama, Identifikasi Bentuk Sanksi Yang Dijatuhkan Hakim Terhadap Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman), Mimbar Hukum, Vol 32, No 3, Oktober 2020,

Donny Michael, Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, De Jure, Volume 18, Nomor 3: September 2018,

Insan Firdaus, “Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan†JIKH, Vol. 13,No. 3 (2019):

Janpatar Simamora, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014,

Jennifer, Kepastian Hukum Penjatuhan Rehabilitasi Medis Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 26/Pid.Sus/2019/Pn.Pti Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 378/PID.SUS/2017/PN.SMN), Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 Nomor 1, Juni 2021,

Junaidi, Penerapan Pasal 54, 103 Dan 127 Ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri, Binamulia Hukum, Vol. 8 No. 2, Desember 2019,

Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia, Yustisia Vol.1 No. 3 September - Desember 2012,

Puteri Hikmawati, Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011,

Puteri Hikmawati, Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, Negara Hukum, Vol. 2, No. 2, November 2011,

Sumarini Dewi, Kebijakan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Bagi Diri Sendiri, Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol.14 No.1 Oktober 2016,

Wilson Bugner f. Pasaribu, Analisis Hukum Penerapan Asesmen Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Kepolisian Republik Indonesia, Jurnal FH Unsu, 2017,

Internet:

Agus Triyono, “Jokowi Menyatakan Perang dengan Narkobaâ€, Kontan.co.id, https://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-menyatakan-perang-dengan-narkoba


Refbacks

  • There are currently no refbacks.