TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA

Baeti Sakinah, Denny Suwondo

Abstract


Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Tentang Peraturan Pelaksanaan UUPA, sebagai pelengkap dari Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan telah dijanjikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diterbitkan suatu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual beli atas tanah diatur dalam UUPA, di dalam Pasal 19 menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ada pun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta akibat hukumnya apabila dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah terdapat data-data yang dipalsukan, untuk mengetahui dan memahami kendala-kendala yang menghambat dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan jual beli tanah, hak atas tanah diserahkan dari penjual kepada pembeli setelah adanya pembayaran harga tanah. Pengalihan tanah dari penjual kepada pembeli tersebut harus disertai dengan penyerahan yuridis, yaitu penyerahan yang harus memenuhi formalitas Undang-undang. Untuk jual beli tanah (seluruhnya) tidak mengalami banyak kendala hanya dari para pihaklah yang mempunyai kendala-kendala dengan data-data akta syarat yang diajukan ke PPAT tidak lengkap, sedangkan untuk PPAT tidak memiliki kendala apabila sudah terpenuhi syarat formal maka sudah bisa dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saran dari penelitian ini adalah Badan Pertanahan Nasional sebaiknya lebih meningkatkan pembinaan formal maupun informal kepada PPAT, dalam suatu forum komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas di bidang pertanahan khususnya mengenai PPAT.

Kata Kunci: PPAT, Pembuatan, Akta, Jual Beli, Tanah

Full Text:

PDF

References


Harsono & Boedi, (2007), PPAT Sejarah Tugas Dan Kewenengan, Majalah Rev-voi, No. 8.44.IV.

Suharjono, (1995), Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Majalah Varia Peradilan.

Winarsi & Sri, Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum, Majalah Yuridika, Vol. 17, No. 2.

Team Redaksi Nuansa Aulia, (2010), Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia tentang Peraturan (Agraria) disertai denagn Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nuansa Aulia.

Rizal, (2011), Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah, Makalah Agraria.

Adrian Sutedi, (2007), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

AP.Parlindungan, (1990), Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.

Effendi Parangin, (1994), Hukum Agraria di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hadi Setya Tunggal, (2005), Pendaftaran Tanah Beserta Peraturan Pelaksanaannya. Harvindo, Jakarta.

Urip Santoso, (2011), Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.