Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Jual Beli Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor Perkara 372/Pdt.G/2020/Pn Smg)

Lisa Wulandari

Abstract


Dalam KUHPerdata Pasal 1457 menyebutkan jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan. Bilamana salah satu dari pihak melakukan wanprestasi maka
transaksi tersebut dinyatakan batal/tidak sah. Tetapi disini kasusnya jual beli sudah sah dilakukan
tetapi janji dari penjual tidak kunjung terlaksana dan penjual tidak dapat ditemukan keberadannya,
jadi pihak pembeli melakukan gugatan ke pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisa, mendeskripsikan serta memberikan perlindungan hukum bagi pembeli terhadap jual beli
hak atas tanah. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan yang berhubungan dengan faktor yuridis dan faktor
normatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas mengenai perlindungan hukum bagi pembeli
terhadap yang dilakukan atas jual beli hak atas tanah dapat disimpulkan (1) pihak pembeli
mendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang dibelinya; (2) pihak pembeli mendapatkan
kepastian hukum atas tanah yang dibelinya; (3) atas putusan hakim pihak penjual terbukti salah dan
harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut. Sehingga pengadilan memberikan kuasa seperlunya
kepada pembeli untuk mengajukan proses permohonan balik nama melalui KANTOR AGRARIA DAN
TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG. Kata Kunci : Perlindungan
Hukum, Pembeli, Jual Beli Hak Milik

Abstract


Full Text:

PDF

References


A.P Parlindungan. 1990. Konversi Hak-hak Atas Tanah. Bandung. Mandar Maju.

Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Adrian Sutedi, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaranya. Jakarta. Sinar Grafika.

Adrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta.Sinar Grafika.

Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta. Prestasi Pustaka.

Ashofa Burhan, 2000, Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Rineka Cipta.

Boedi Harsono (Selanjutnya disebut Boedi Harsono II). 1971. Undang-undang Pokok Agraria

Sedjarah Penjusunan, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta. Jambatam.

Boedi Harsono, 2003, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanaan.

Jakarta. Djambatan.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, penerbit balai pustaka Jakarta

Chairum, Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta,

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum,

PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Erna Sri Wibawanti & R. Murjiyanto. Hak Atas Tanah & Peralihannya, Liberty,Yogyakarta, 2013.

G. Kartasapoetra. 1986. Masalah Pertanahan di Indonesia. Jakarta. PT. Bina Aksara.

H.M. ARBA, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta , 2017.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Terj. Harun Zen dan Zaenal Mutaqin,

Jabal, Bandung, 2012.

Ibnu Mas'ud, dan Zainal Abidin, Fiqih Mazhab Syafi'i, Pustaka Setia, Bandung, 2001.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2007.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja. 2005. Hak-hak Atas Tanah. Jakarta. Prenada Media.

MSudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,2003.

Nasrun Haroen, Fiqh Mu'amalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia : Sebuah Study Tentang Prinsip-

Prinsipnya, Penangannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum, PT. Bina

Ilmu, Surabaya, 1987.

Poerwodaeminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993.

Purnadi Purbacaraka dan Ridwan Halim. 1993. Sendi-sendi Hukum Agraria. Jakarta. Ghalia

Indonesia.

Richard Eddy, Aspek Legal Properti, C. V Andi Offset, Yogyakarta, 2010.

Ridwan Khairandy, Perjanjian Jual Beli, FH UH Press, Yogyakarta, 2016.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).

Siti Zumrokhatun & Darda Syahrizal, Undang-Undang Agraria & Aplikasinya, Dunia Cerdas,

Jakarta, 2014.

Soedharyo Soimin. 2001. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta. Sinar Grafika.

Soediikno Mertokusumo. 1998. Hukum dan Politik Agraria, Karunika. Jakarta.

Universitas Terbuka.

Syaikh Muhammad bin Jamil dan Syaikh Khalid Syayi', Hukum Rokok dalam Timbangan Al-Qur'an,

Hadis, dan Medis, Pustaka Imam Nawawi, Jakarta, 2009.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqih Muamalah, Raja

Grafindo, Jakarta, 2007.

Urip Santoso, Hukum Agraria (Kajian Komprehensif), PT Fajar Inter pratama Mandiri, Jakarta, 2012.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Urip Santoso. 2015. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta. Prenada Media Group.

Urip Santoso. Hukum Agraria & Hak-hak Atass Tanah, Kencana Prenada Meida Group. Jakarta. 2005.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 570

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D Ayat (1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.