PENARIKAN KEMBALI ASSET WAKAF OLEH AHLI WARIS WAKIF (STUDI DI KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK)

Muhammad Wahyu Nugroho, Rozihan .

Abstract


Pelaksanaan perwakafan dimasyarakat Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak sebagian bersifat sederhana dan tidak adanya bukti akta ikrar wakaf yang berkaitan dengan penyelenggaraan wakaf, proses wakaf hanya dilakukan serah terima saja tanpa di urusnya administrasi, kemudian wakaf yang tidak tercacat secara administrasi itu menjadikan permasalahan karena ahli waris dari wakif menganggap bahwa wakaf tersebut masih bisa ditarik kembali dan diakui kepemilikannya. rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana kasus penarikan asset wakaf oleh ahli waris di Kecamatan Mranggen dan bagaimana tinjauan hukum islam dan Undang - Undang No 41 Tahun 2004 tentang kasus penarikan wakaf oleh ahli waris. Adapun jenis metode penelitiannya yang digunakan adalah lapangan (field reaserch) menggunakan pendekatan kualitatif lapangan, yaitu dengan menggambarkan realita secara komplek yang terjadi di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak melalui wawancara secara langsung kepada masyarakat yang mengetahui permasalahan wakaf tersebut, kemudian untuk langkah selanjutnya adalah menganalisis menurut tinjauan Hukum Islam dan Undang – Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa permasalahan penarikan tanah wakaf di Kecamatan Mranggen terjadi karena tidak ada bukti sertifikat wakaf, hal ini menjadi faktor penarikan kembali asset wakaf oleh ahli waris wakif karena lemahnya pengetahuan ahli waris tentang aturan dalam Undang-Undang tentang perwakafan, tidak ada kekuatan hukum atau sertifikat wakaf. Penarikan kembali asset wakaf oleh ahli waris wakif bila ditinjau dari hukum islam dan Undang - Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf kasus perwakafan dilarang dan tidak di perbolehkan mengambilalih wakaf yang sudah diwakafkan dan tanah wakaf yang disertifikatkan dapat menjaga dan menyelamatkan harta benda wakaf tersebut.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M. W. (2016). dalam Hukum Islam. 19(2).

Az-Zuhaili, W., Permadi, B., & Al-Kattani, A. H. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu. Gema Insani.

Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Program, F. W. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional. 13, 154–169.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2007). Fikih Wakaf. Departemen Agama RI. Koto, A. (2016). Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Rajawali Pers.

Wawancara dengan Ibu Kumala selaku Wali Murid Madrasah Diniyah An-Nur pada tanggal 10 Juni 2022.

Latifah, N. A., & Jamal, M. (2019). ZISWAF; Jurnal Zakat dan Wakaf ( 2019, Vol. 6 No. 1). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 6(1), 65–79. https://www.academia.edu/download/60417596/Model_Pengukuran_Kinerja_Lem baga_Zakat_di_Indonesia20190828-96807-1v37rgj.pdf

Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. In Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan (Vol. 1, Issue 1).

Triyanta, A., & Zakie, M. (2014). Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf: Konsep Klasik Dan Keterbatasan Inovasi Pemanfaatannya Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(4), 583–606. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss4.art4

Undang-Undang No 41. (2004). Wakaf (Issue 1, pp. 1–40). https://www.bwi.go.id/wp- content/uploads/2019/09/Undang-undang-No.-41-2004-Tentang-Wakaf.pdf

Wahdah, N. F. R. (2021). Penarikan Kembali Wakaf Menurut Pandangan Imam Malik Dan Imam Asy-Syafi’I. Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 234–246. https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v16i2.1697

Wawancara dengan Bapak Taufiq selaku pengurus NU Wringinjajar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.
slot gacor slot