PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN QURBAN SECARA LISAN (STUDI KASUS DESA PANDAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG)

Muhammad Farhani, Sukarmi .

Abstract


Praktik Perjanjian Jual Beli Hewan Qurban Secara Lisan di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Desa
Pandan Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang). Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui dan
menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli yang melakukan perjanjian jual beli secara lisan; (2)
Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban dari penjual kepada pembeli yang melakukan
perjanjian jual beli secara lisan; dan (3) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan solusi terkait
dengan perjanjian secara lisan yang terjadi di dalam Jual-Beli Hewan Qurban.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber
data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data
dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian secara lisan
jual-beli hewan qurban sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata. Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan
bahwa terhadap penjual yang melakukan wanprestasi, maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban
kepada penjual antara lain dengan meminta penjual untuk memenuhi/melaksanakan perjanjian, memenuhi
perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, dan membatalkan perjanjian
disertai dengan ganti rugi. Sedangkan, Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pedagang yaitu
pergantian hewan qurban dengan bobot/berat yang sama atau hewan kurban sejenis lainnya yang tentunya
atas persetujuan dari pelanggan/pembeli tersebut. Selain dengan mengganti hewan qurban, bentuk
pertanggungjawaban lainnya yaitu dengan mengembalikan uang DP hewan qurban yang telah diberikan
oleh pelanggan/pembeli. Pertanggungjawaban pedagang tersebut diberikan jika hewan qurban mengalami
kematian pada saat dirawat oleh pedagang, cacat yang tidak terlihat pada saat pembelian dan sakit
sehingga hewan qurban tersebut tidak layak digunakan sebagai hewan qurban. Kendala atau hambatan
yang harus diperhatikan apabila hendak membuat perjanjian secara lisan yaitu : Permasalahan
Pembuktian; Catatan tentang Bukti Surat; Pembuktian dengan Saksi; dan Pembuktian dengan Pengakuan
dari Tergugat. Adapun solusi dari hambatan tersebut yaitu Adanya bukti surat yang menunjukan pembelian
dari suatu barang. Seperti adanya bukti kwitansi pembayaran; Jika akan melakukan pembelian yang
dimana menggunakan perjanjian secara tidak tertulis atau lisan, maka harus mengajak minimal 2 (dua)
JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG
Universitas Islam Sultan Agung
Semarang, 7 September 2022
ISSN : 2963-2730

2
orang/saksi; dan Mengabadikan atau memfoto barang yang telah dibeli bersama dengan pedagang dan
pembeli.


Full Text:

PDF

References


Agus Sugiarto, Lina Sinarta, 2012, Panduan Pintar Cara Membuat Aneka Surat Perjanjian,

Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Ari Hermawan, 2004, Perlindungan Hukum Pembantu Rumah Tangga Dari Perspektif

Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta.

As Shan’ani, 1995, Terjemahan Subulussalam. Vol. III. ter. Abu Bakar Muhammad

(Surabaya: Al-Ikhlas).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016, Kementrian Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai

Pustaka).

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di

Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Faisal bin Abdul Aziz al-Mubarak, 2001, Nailul Authar, Jilid 4, ter. A. Qadir Hassan, et.al

(Surabaya: PT. Bina Ilmu).

Fristiana Irina, 2017, Metode Penelitian Terapan, Parama Ilmu, Bantul.

Fuad Said, 1994, Qurban Aqiqah Menurut Ajaran Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna).

JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG

Universitas Islam Sultan Agung

Semarang, 7 September 2022

ISSN : 2963-2730

H.M.N.Purwosutjipto SH, 2007, Pengertian pokok hukum dagang Indonesia, cet.ke-10,

Djambatan, Jakarta.

Haddy Suprapto, 2017, Metodologi Penelitian Untuk Karya Ilmiah, Gosyen Publishing,

Sleman.

Hadi Mulyo dan Shobahussurur, 1992, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, (Semarang: CV.

Adhi Grafika).

Hans Kelsen, 2006, Teori Hukum Murni terjemahan Raisul Mutaqien Nuansa & Nusa Media,

Bandung.

Hendi Suhendi, 2008, Fiqh Muamalah. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).

Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, 2008, Penjelasan Kitab Shahih al-Bukhari, ter.

Amiruddin (Jakarta: Pustaka Azzam).

Idris Ahmad Dalam Maksum Dkk, 2006, Dasar-Dasar Fikih Muamalah.

J.Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cetakan Kedua

(Bandung: Citra Aditya Bakti).

Lexy.J.Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rodakkarya, Bandung.

M Yazid Efendi, 2009, Fiqih Muamalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan

Syariah, (Yogyakarta: Logung Pustaka).

M. Ali Hasan, 2004, Berbagai Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Meity Taqdir Qadratillah, 2011, Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pelajar, (Jakarta: Badan

Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa).

Mohd.Syaufii Syamsuddin, 2005, Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial, Sarana

Bhakti Persada, Jakarta.

Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Buku Kedua.

Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Purwahid Patrik, 1988, Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-

undang, Semarang: FH Undip.

Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001).

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penelitian Hukum, Galia Indonesia, Jakarta.

Sayyid Sabiq, 1988, Fiqih Sunnah, (Bandung: Alma‟arif).

Setiawan, 1994, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Putra A Bardin).

Soegiono, 2007, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Aljabat, Bandung.

Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG

Universitas Islam Sultan Agung

Semarang, 7 September 2022

ISSN : 2963-2730

Sudikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2000, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Suhardi K. Lubis, 2000, Hukum Ekonomi Islam , (Jakarta: Sinar Grafika).

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2003.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi

Pustaka:Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, (1981) Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,

Bandung, Penerbit Sumur.

Zainal Asikin dkk, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.