TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN DENGAN PUTUSAN VERSTEK (STUDI KASUS NOMOR : 59/Pdt.G/2018/PN.Smg)

Fahmi Putra Dewanto

Abstract


Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Dengan Putusan Verstek†(Studi Kasus Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2018/PN.Smg) Perjanjian jual beli merupakan kegiatan yang sering dijumpai dalam kehidupan ini, termasuk perjanjian jual beli tanah dibawah tangan. Didalam hukum acara perdata di Indonesia didalamnya terdapat putusan verstek. Adapun masalah yang penulis angkat dalam skripsi ini yaitu Bagaimana tinjauan yuridis tentang perjanjian jual beli tanah di bawah tangan pada Studi Kasus Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2018/PN.Smg? dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dengan putusan verstek pada Studi Kasus Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2018/PN.Smg?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif. Sumber data penulis menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi , tahap penelaahan data sekunder itu dinamakan dokumentasi, yakni komponen berdasarkan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif, selanjutnya diuraikan dan disimpulkan dengan memakai metode secara deduktif.
Hasil dalam penelitian ini ialah tinjauan yuridis pada perjanjian jual beli tanah dibawah tangan ini diantaranya, sudah memenuhi syarat sah perjanjian, terdapatnya alat bukti berupa bukti-bukti surat, terdapatnya dua saksi, karena tanah dan bangunan tesebut masih atas nama tergugat maka proses balik nama atas sertifikat hak guna bangunan perlu diajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Semarang, Hakim telah mengadakan pemeriksaan setempat atas objek perkara, perjanjian jual beli dibawah tangan ini didalamnya juga terdapat asas tunai. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dengan putusan verstek ini dikarenakan pengadilan telah melakukan panggilan kepada tergugat tetapi tidak hadir atau tidak menyuruh wakil atau kuasanya yang sah untuk hadir dalam persidangan, panggilan tersebut sudah sebanyak tiga kali kepada tergugat, dikarenakan itu juga usaha mediasi tidak dapat diupayakan sehingga persidangan dilanjutkan, hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya maka sudah sepatutnya gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek dan putusan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010, Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam, Amzah, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung

Abdul Manan, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Bambang Sunggono, 2011, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Lilik Mulyadi, 2009, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia; Teori, Praktek, Teknik Membuat dan Permasalahannya, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Muhammad Ali Hasan, 2004, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

R. Soeroso, 2011, Hukum Acara Perdata HIR, Rbg, dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta

Salim HS, 2008, Hukum Kontrak. Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sudikno, 2008, Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta

Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Syahmin AK, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja grafindo Persada, Jakarta

Syamsul Anwar, 2010, Hukum Perjanjian Syariah, Rajawali Pers, Jakarta

B. Peraturan Perundangan-Undangan dan Putusan

KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Surat Edaran No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2018/PN.Smg

C. Internet

Ayutia Nurita Sari, (2021, 5 April), Tidak Hadiri Sidang, Siap-Siap Dapat Putusan Verstek, Diakses pada 04 Maret 2022, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13826/Tidak-Hadiri-Sidang-Siap-Siap-Dapat-Putusan-Verstek.html.

Ansugi, Apa Perbedaan Perjanjian, Kontrak, dan MOU?, Diakses pada 2 Maret 2022, https://ansugi.com/apa-perbedaan-perjanjian-kontrak-dan-mou/.

Hukum expert, (2020, 10 November), Macam-macam Peralihan Hak Atas Tanah, Diakses pada tanggal 25 Maret 2022, https://hukumexpert.com/bukti-peralihan-hak-atas-tanah/?detail=ulasan

Lektur, 4 Arti Di Bawah Tangan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Diakses pada tanggal 3 Maret 2022, https://kbbi.lektur.id/di-bawah-tangan.

Libera, Kegiatan Jual Beli Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Sah Dilakukan?, Diakses pada tanggal 25 Januari 2022 https://libera.id/blogs/surat-perjanjian-jual-beli/.

Libera, Perbedaan Akta Otentik & Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Ketahui, Diakses pada tanggal 22 Februari 2022 https://libera.id/blogs/perbedaan-akta-otentik-dan-di-bawah-tangan/

Maju Posko Simbolon, (2021, 5 Mei), Apakah Putusan Verstek Selalu Memenangkan Penggugat?, Diakses pada tanggal 28 Maret 2022 https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-putusan-verstek-selalu-memenangkan-penggugat--lt60921132c3b8d

R. Indra, Hak Pakai Menurut Hukum, Diakses pada tanggal 23 Maret 2022https://doktorhukum.com/hak-pakai-menurut-hukum/

Red, Wajib Dibaca! 6 Tips Dasar Penelitian Hukum, Diakses pada tanggal 05 Maret 2022 https://www.hukumonline.com/berita/a/wajib-dibaca-6-tips-dasar-penelitian-hukum-lt57398fe1dc462

Shanti Rachmadsyah, Hukum Perjanjian, (2010, 3 Agustus), Diakses pada tanggal 17 Maret 2022, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perjanjian-lt4c3d1e98bb1bc

Smartlegalacademy, (2021, 30 Juni), Wajib Tahu! 5 Asas Yang Terdapat Dalam Perjanjian, Diakses pada tanggal 17 Maret 2022, https://smartlegalacademy.id/wajib-tahu-5-asas-yang-terdapat-dalam-perjanjian/

Sudut hukum, (2017, 4 April), Pengertian Tinjauan Yuridis, Diakses pada tanggal 14 Maret 2022, https://suduthukum.com/2017/04/pengertian-tinjauan-yuridis.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.