PERLINDUNGAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) PERORANGAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Beamezar Daffa Alkautsar, Denny Suwondo

Abstract


Perseroan Perorangan diyakini dapat membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) serta memberi jalur
keluar bagi masyarakat dengan modal terbatas. Pemerintah juga berpendapat bahwa Perseroan
Perorangan dapat memberikan terobosan baru serta payung hukum bagi UMK dan koperasi
dengan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan yang diberikan. Tujuan penulisan ini
untuk mengetahui pendirian dan perlindungan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian menggunakan
deskriptif analisis, metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan dokumen. Analisis yang
digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian Perseroan
Terbatas (PT) Perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja yaitu didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada
Komisaris), memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil, pendiri membuat surat pernyataan
pendirian, pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan
HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan
Perorangan. Pendirian PT Perorangan sudah mengarah pada keberadan hukum dalam
masyarakat untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Dengan adanya perubahan pengaturan
PT dalam UUCK sangat memudahkan para pemilik usaha UMK untuk mendirikan PT sendiri.
Namun, perlindungan hukum dari UUCK terhadap pendirian PT Perorangan juga ada sisi
kelemahannya yaitu pada pendirian yang tidak menggunakan akta Notaris sebagaimana telah
penulis paparkan di atas. Hal ini membuat perlindungan hukum terhadap pendirian PT
Perorangan lemah yang dapat memberikan celah hukum untuk disengketakan karena tidak
adanya akta Notaris yang memiliki kekuatan hukum.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.