Larangan Nikah Karena Weton Calon Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam

Nurul Faizah, Tali Tulab

Abstract


Masyarakat di Desa Jeruklegi Kulon yang sampai saat ini masih memegang teguh nilai-nilai budaya Jawa, meskipun sebagian besar penduduknya beragama Islam, namun masih banyak masyarakat yang mempercayai adanya perhitungan weton sebelum dilangsungkan pernikahan. Karena dalam pandangan mereka, weton adalah suatu hal yang sangat sakral dan perlu di perhatikan. Sehingga masyarakat mempercayai bahwa hal tersebut bilamana tidak dilaksanakan maka akan menyebabkan hal yang tidak di inginkan akan terjadi. Meskipun dalam al-Qur’an dan hadits tidak dijelaskan mengenai weton. Metode yang di gunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan wawancara, observasi dan kajian pustaka. Analisis yang digunakan menggunakan metode secara deskriptif kualitatif. Adat larangan perkawinan karena weton di Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap dalam kaidah 'urf bisa dijadikan sandaran hukum. Adapun dalam praktiknya tradisi larangan nikah karena weton bilamana terdapat suatu kemudaratan dan bertentangan dengan nash maupun syara’, maka adat larangan perkawinan karena weton tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum, dalam tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan boleh saja dilakukam asalkan tidak ada kaitannya dengan kemusyrikan.


Full Text:

PDF

References


Aini, Nurul. Penghitungan Weton Perkawinan Adat Jawa Perspektif ‘Urf (Studi Kasus Di Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo). Perhitungan Weton Perkawinan Adat Jawa Perspektif ’Urf (Studi Kasus Di Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo), 2013.

Fauzi, Fahrul. Perkawinan, Larangan Ditinjau, Sepersusuan Perspektif, Dari 3, No. 2 (2020): 39–58.

Haryanto, Dimas. Kenali Calon Pasanganmu. Edited By Dyas. Cetakan Pe. Yogyakarta: Laksana, 2015.

Imran, Rasyidin. Larangan Kawin Karena Pertalian Sesusuan, 2018, 28–36.

Alil, Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’. Cet. 5. Jakarta: Amzah, 2018.

Moch, Nurl Yaqin. Diktat Filsafat Hukum Islam. Cet 2. Semarang: Gbl, 2019.

Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. 2nd Ed. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang, 2014.

Raco, J.R. Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik Dan Keunggulannya. Jakarta: Pt Gramedia Widisarana Indonesia, 2010.

Sahrani, Tihami Dan Sohari. Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pres, 2013.

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Fiqih. Edited By Terj. Saefullah Ma’sum. Jakarta: Pt Pustaka Firdaus, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.
slot gacor slot